SEKRIPSI RUDI HARTONO
SKRIPSI
“ANALISIS PENGELOLAAN ZAKAT DALAM
PENGEMBANGAN USAHA MIKRO”
( Penelitian Baznas Kabupaten.Lebak )
Diajukan sebagai salah satu tugas
mata kuliah bimbingan skripsi pada jurusan Ekonomi Syari'ah Sekolah Tinggi Agama Islam
Wasilatul Falah Rangkasbitung

RUDI HARTONO
NPM.13.06.0015
NPM.13.06.0015
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
WASILATUL FALAH
RANGKASBITUNG
2017 / 1438 H
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Islam merupakan agama terakhir yang diturunkan
oleh allah swt kepada umat manusia lewat nabi terakhir muhammad saw. sebagai
agama terakhir, islam memiliki berbagai aturan dan tata laksana yang harus
dilakukan oleh umatnya, baik yang sifatnya melanjutkan ajaran-ajaran yang sebelumnya atau membuat ajaran baru yang
tidak menentang ketentuan Al-Qur’an dan sunah. Salah satu ajaran islam yang
sifstnya melanjutkan adalah ibadah zakat karena hal tersebut telah diajarakan
sejak pada zaman Rasulullah saw hingga sekarang .
Zakat
memiliki hikmah yang dapat dikatagorikan dalam dua dimensi, yaitu dimennsi
vertikal dan dimensi horizontal . dalam
makana ini , secara vertikal zakat menjadi perwujudan dari ungkapan
solidaritas ungkapan sosial (ibadah
sosial ) bisa di artikan , seseorang
yang melaksanakan zakat dapat mempererat hubungan dengan allah den
hubungan kepada manusia . dengan demikian pengabdian habluminallah dan
habluminanas dapat terpenuhi inti dari zakat
Sebagi
mana telah dijelaskan diatas , dimensi horizontal dari pemungutan zakat ini
dapat dilaksanakan melalui dua fungsi yaitu: fungsi sosial dan fungsi ekonomi .
sebagai fungsi sosial , zakat dapat menjadi satu jaminan sosial dan sarana
pemersatu masyarakat dalam memahami kebutuhan pokok dari tiap-tiap individu ,
dan dapat memberantas kemiskinan . sedangkan dipandang dari sudut fungsi
ekonomi ,zakat ternyata mempunyai peran aktif dalam perekonomian sejak zaman
Rasulullah hingga sekarang
Namun
yang jadi masalah adalah bagaimana kedua dimensi tersebut dapat terjalin.
Artinya , zakat yang dikeluarkan oleh wajib zakat dapat berfungsi sebagai
ibadah dalam upaya mendekatkan diri kepada allah , dan dapat berfungsi sebagi
sarana pemersatu masyarakat juga mampu mengatasi masalah yang timbul dari
bidang perekonomian
Disini
kesadaran masyarakat untuk memahami kewajiban sangat diperlukan agar tidak
trjadi kesenjangan sosial yang semakin curam antara kaya dan miskin dalam
al-Qur’an telah diingatkan bahwa harta kekayaan tidak boleh hanya
berbutar-putar di tangan kelompok orang kaya. Orang-orang berkuasa semestinya
menyadari bahwa dalam harta kekayaan yang dimilikinya ada hak fakir dan miskin
, sebuah pemahaman yang harus kita berikan terhadap masyarakat
Dalam
teori ketataniagan isalam , pengelolaan zakat diserahkan kepada waliyul
amr yang dalam kontek ini adalah
pemerintah , sebagai mana perintah Allah dalam firmanya “khudz min amwalihim” (ambilah sedekah (zakat) dari harta mereka (
q.S. At-taubah : 103)[1]
menyimpulkan
ayat diatas , bahwa kewenangan utuk melakukan pengambilan zakat dengan
ketentuan haya dapat dilakukuan oleh pemerintah.
Oleh
karta itu agar harta dapat ditutar sebagaimana mestinya, perlu adanya
pengelolaan zakat yang optimal , pengelolaan zakat bukan semata-mata dilakukan
secara individu dari muzakki lansung kepada mustahiq, akan tetapi pengelolaan
zakat lebih baik dikelola oleh lembaga yang benar –benar khusus menangani zakat
secara tepat dan benar
Di
indonesia pengelolaan zakat diatur dalam undang-undang republik indonesia No.
38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat hal ini memberikan peluang bagi
keberlangsungan pengelola zakat untuk bisa berjalan dengan optimal.[2]
Pola
Pendistribusian zakat yang yang maksimal akan menghasilkan upaya pengentasan
kemiskinan yang maksimal pula.
pendistibusian zakat diharapkan untuk diarahkan penciptaan iklim
kemandirian bagi seseorang agar biasa mempertahankan kehidupanya dengan usaha
membentuk perekonomian dengan baik . upaya pengetasan kemiskinan dapat
dilakukan dan mata rantai permasalahan kemiskinan itu sendiri, diantaranya
adalah dengan penguatan berbagai aspek
di sektor usaha kecil dan menengah. Dalam kondisi ini , arti penting UMKM tidak
terbantahkan lagi tetapi hingga kini umkm masih berada dalam kondisi yang belum berubah.
Berangkat dari latar belakang di atas, penulis
tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul skripsi yaitu: “Analisis Pengelolaan Zakat Dalam
Pengembangan Usaha Mikro”.
B. Identifikasi
masalah
Dari uraian diatas peneliti
tertarik utuk meneliti masalah ssebagai berikut :
1.
Bagaimanakah
pengelolaan zakat dalam pengembangan usaha mikro
C. Perumusan
masalah
1.
Bagaimanakah
pengelolaan zakat dalam pengembangan usaha mikro
D.
Pembatasan
maasalah
Mengingat
keterbatasan-keterbatasan yang dihadapi oleh penulis dalam penelitian ini dan
tanpa menguragi tujuan penelitian yang hendak dicapai maka penelitian hanya
membatasi masalah pada bagian pengelolaan zakat dalam pengembangan usaha mikro
( studi kasus pada baznas bab. Lebak)
E. Tujuan
penelitian
1.
Untuk untuk
memahami pengelolaan
zakat dalam pengembangan usaha mikro
F.
Manfaat penelitian
Merujuk pada tujuan penelitian di atas, maka penelitian ini
sekurang- kurangnya diharapkan dapat memberikan dua kegunaan, yaitu :
1.
Manfaat teoritis,
dapat memperkaya konsep atau teori yang menyokong perkembangan ilmu Ekonomi
Syari’ah, khususnya yang terkait dengan zakat
2.
Manfaat praktis,
dapat memberikan sumbangan ilmu pengetahuan bagi STAI Wasilatul Falah
RangkasBitung dan Sebagai sumbangan ilmu bagi jurusan Ekonomi Syari'ah pada
khususnya dan seluruh mahasiswa pada umumnya yang berkaitan dengan zakat
3.
Untuk memenuhi salah satu persyaratan guna
meraih gelar sarjana muda (S-1) di Jurusan Ekonomi Syari’ah STAI Wasilatul Falah
RangkasBitung.
G. Kerangka
berpikrir
Zakat artinya
mengeluarkan bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang
diwajibkan Allah SWT kepada pemiliknya , untuk diserahkan kepada yang berhak
menerimaya dengan persyaratan tretentu dan membawa dampak bagi kedua belah
pihak, pemberi dan penerima
Zakat adalah ibadah dalam bidang harta ( ibadah mal
) yang mengandung hikmah dan manfaat yang demikian besar dan mulia , baik
berkaitan dengan orang banyak yang berzakat (muzakki), penerimanya (mustahik)
harta yang dikeluarkan zakatnya, maupun bagi masyarakat keseluruhan. Harta yang
dikeluarkan zakatnya akan membawa dampak bagi kebaikan dan kedamaian pemberi
dan penerima zakat
Zakat pada perinsipnya sama dengan infak dan
shadaqah.zakat dan infak adalah bagian bagian dari shadaqah yaitu harta yang
diserahkan untuk kebijakan dengan syarat
dan ketentuan yangtelah ditetapkan Allah SWT. Pelaksanaan shadaqah
dilakukan dengan tujuan untuk me ndekatkan diri kepadda Allah.
Penulis meyimpulkan
bahwa zakat adalah kewajiban bagi umat islam yang harus di keluarkan
sesuai dengan rukun islam yang ketaga dan mengeluarkan zakat harus dengan
sayart dan atuarn yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Ketika zakat tidak
dikeluarkan atau dibayarkan kelak akan dipertanggung jawabkan dihadapan Allah
SWT
H. Sistematika
penulisa
Agar dapat memberiksn
gambaran yang jelas tentang penulisan penelitian ini , maka disusun sitematika
penulisan yang berisi informasi mengenai materi-materi yang dibahas disetiap
bab. Sistematika penulisan ini asalah :
BAB I PEDAHULUAN
Pada
bab I ini diuraikan secara sianga singkat mengenai latar belakang masalah ,
identipikasi masalah, perumusan masalah, pembatasan masalaha, tujuan penelitian
, mampaat penelitian , dan kerangka berpikir serta sitematika penulisan
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Dalam
Bab II ini di jelaskan tentang landasan teori yang membantu dalam menganalisis
hasil-hasil penelitian
BAB III METODE PENELITIAN
Bab
III ini berisikan deskrifsi tetang tempat dan waktu penelitian metode
penelitian, populasi dan sampel ,intumen penelitian dan tehnik analisis data
serta hpotesis stastistik
BAB IV DESKRIPSI HASIL PENELITIAN
Bab
ini mendeskripsikan objek penelitian , gambaran umum responden serta analisis
data dan pembahasan
BAB V PENUTUP
Bab ini merupakan bab
terakhir dalam penelitian yang berisikan tentang kesimpulan dan saran
berdasarkan analisis data pada bab-bab sebelumnya
BAB II
LANDASAN TEORI
A. LANDASAN
TEORI
1.
Pengertian
zakat
Menurut bahasa (Lughat), zakat berarti
“tumbuh, berkah dan banyak kebaikan”. Sedangkan menurut Syara’ (Istilah), zakat
berarti takaran atau ukuran harta tertentu untuk diberikan kepada delapan
kelompok tertentu dengan beberapa syarat tertentu pula. [3]
Adapula yang mengartikan bahwa zakat berarti
tumbuh (numuw) dan bertambah (ziyadah).
Al-Mawardi dalam kitab al- Hawi menjelaskan pengertian zakat sebagai berikut :
Al-Mawardi dalam kitab al- Hawi menjelaskan pengertian zakat sebagai berikut :
الزكاة: اسمٌ لاخذِشئٍ من مالٍ مخصوصٍ على
اوصافٍ مخصوصةٍ لطائفةٍ مخصوصةٍ.
Yang artinya :“Zakat adalah nama atau
sebutan untuk pengambilan sesuatu yang telah ditentukan dari harta yang juga
telah ditentukan, menurut sifat-sifat tertentu dengan tujuanuntuk diberikan kepada golongan-golonga tertentu”.[4]
Kalimat zakat banyak disebut dalam Qur’an
lebih dari 30 kali. Hasbi Assidiqi menjelaskan bahwa lafal zakat dalam bahasa
Arab bermakna keberkatan, kesuburan, kebersihan, kebaikan. Dapat pula bermakna
pujian. Al-Qur’an dan Hadis menggunakan makna zakat seperti yang tersebut ini.
Menurut
al-Wahidi, makna zakat adalah kesuburan dan kesucian. Sebagaimana disebut di
atas bahwa dalam al-Qur’an, kata az-Zakah tercantum 30 kali, dua diantaranya
tanpa kata sandang “al” (Surat al-Kahfi : 81 dan Surat Maryam : 13). Dua puluh
tujuh diantara tiga puluh itu disebutkan beriringan dengan kata as-Shalah,
dengan catatan satu diantaranya disebutkan terpisah, namun masih berada dalam
satu rangkaian ayat. Delapan kali tersebut dalam surat Makkiyah dan selebihnya
dalam Surat Madaniyyah.
Dengan
demikian seandainya seseorang memberikan makan anak yatim dengan berniat untuk
mengeluarkan zakat, maka niatan dan upaya dalam berzakat tersebut ditetapkan
sebagai zakat yang tidak benar atau tidak shahih. Lain halnya jika makanan itu
diserahkan kepada anak yatim tersebut, seperti halnya ketika dia memberikan
pakaian kepadanya, dengan syarat kepemilikan harta itu diikatkan kepadanya,
yakni (orang yang menerimanya). Jika harta yang diberikan itu hanya dihukumi
sebagai nafkah kepada anak yatim, maka syarat-syarat tersebut tidak diperlukan.
Yang
dimaksud “sebagian harta” dalam pernyataan di atas adalah hilangnya nilai guna
(harta) dari para pen-zakat (orang yang memberikan zakat). Jadi, jika seseorang
meminta kepada orang lain untuk mendiamkan harta di rumahnya selama satu tahun
dengan diniati sebagai zakat, hal tersebut belum bisa dianggap sebagai zakat.
Adapun
yang dimaksud dengan “bagian yang khusus” adalah seberapa banyak atau berapa
kadar yang wajib dikeluarkan oleh para Pezakat. Maksud dari “harta yang khusus”
adalah kadar nishab (batas wajib mengeluarkan zakat) yang sudah ditentukan oleh
hukum syari’at slam. Adapun “orang yang khusus atau orang yang telah
ditetapkan” yang dimaksud di sini adalah para Mustahiqquz zakat. Yang dimaksud
dengan “ditentukan oleh hukum syari’at slam” adalah seperempat puluh (2,5 %)
dihitung dari nishab ( batas wajib berzakat ) yang telah ditentukan dan yang
telah mencapai haul. Dengan ukuran seperti inilah zakat nafkah dan zakat fitrah
dikecualikan. Sedangkan yang dimaksud dengan pernyataan “karena Allah SWT”,
yaitu zakat yang dimaksudkan untuk semata-mata mendapatkan ridlo dari Allah
Subhanahu Wata’ala.
Menurut
mazhab Syafi’i, zakat adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya harta dari tubuh
sesuai dengan cara khusus. Sedangkan menurut mazhab Hambali, zakat adalah suatu
hak milik yang hukumnya wajib ( untuk dikeluarkan) dari harta yang khusus dan
untuk kelompok yang juga khusus. Dan yang dimaksud dengan kelompok yang khusus
terdapat delapan kelompok yang diisyaratkan oleh Allah dalam al-Qur’an surat
at-Taubah : 60 sebagai berikut
2.
Hukum
zakat
Zakat
merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi
tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu)
atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk
dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur
secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan
amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan ummat manusia.
3.
Syarat-syarat Wajib Zakat
a.
Muslim
Jadi, zakat tidak
diwajibkan untuk dikeluarkan atas mereka yang bukan muslim. Hal ini sebagaimana
ditegaskan dalam hadits yang diinformasikan oleh Abu Bakar :
قال ابوبكرالصد يق : هذه فريضه الصدقةالتي فرضهارسول الله
صلي الله عليه وسلم علي المسلمين .) روا ه ا لبخا ري(
Artinya :
Berkata Abu Bakar Shiddiq :”Inilah sedekah yang diwajibkan Rasulullah SAW atas orang – orang muslim”.
قال ابوبكرالصد يق : هذه فريضه الصدقةالتي فرضهارسول الله
صلي الله عليه وسلم علي المسلمين .) روا ه ا لبخا ري(
Artinya :
Berkata Abu Bakar Shiddiq :”Inilah sedekah yang diwajibkan Rasulullah SAW atas orang – orang muslim”.
b. Berakal dan baligh.
Sebagian besar fuqaha berpendapat bahwa orang yang gila sama dengan hukum
anak kecil pada semua hal (bahwa tak ada kewajiban zakat atasnya). Demikian
juga zakat tak diwajibkan bagi mereka yang belum baligh.
c. Telah mencapa nishab
Nishab adalah batas
minimal mulainya harta wajib dizakati. Dan nishab tersebut berbeda – beda atas
benda – benda yang wajib zakat.
d.Merdeka.
d.Merdeka.
Maka dengan demikian
zakat itu tidak wajib bagi budak.
e.Mencapai haul.
e.Mencapai haul.
Artinya bahwa
pemilikan senishab itu berlangsung genap satu tahun qamariyah. Jadi zakat tidak
wajib dikeluarkan dari harta berapapun jumlahnya, kecuali bila pemilikannya
telah genap satu tahun penuh. Sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW :
ليس في مال زكاة حتي يحول عليه الحول. (رواه ابوداود)
Artinya :
“Tidak ada kewajiban zakat pada harta sehingga ia berulang tahun”.[5]
f. Kepemilikan yang penuh atau sempurna
ليس في مال زكاة حتي يحول عليه الحول. (رواه ابوداود)
Artinya :
“Tidak ada kewajiban zakat pada harta sehingga ia berulang tahun”.[5]
f. Kepemilikan yang penuh atau sempurna
Harta tersebut merupakan hak penuh bagi pemiliknya di mana dia dapat membelanjakannya(menggunakannya).
g. Barangnya produktif atau bisa diproduktifkan.
Berkembang atau dapat diperkembangkan. Barang tersebut bersifat produktif, berkembang dan dapat dikembangkan/ diproduksikan. Ada barang seperti uang yang disimpan, itu adalah produktif dan dikenak anzakat .
h. Selamat dari hutang / bebas hutang (aslamah minaddaini)
Adapun yang menjadi syarat sah dalam zakat adalah niat yang menyertai pelaksanaan zakat. Zakat tidak sah kecuali dengan niat taqarrub kepada Allah SWT, sebab ia adalah merupakan ibadah. Maka barang siapa menunaikannya hanya karena untuk kedudukan atau karena pamer, maka zakatnya tidak sah.
g. Barangnya produktif atau bisa diproduktifkan.
Berkembang atau dapat diperkembangkan. Barang tersebut bersifat produktif, berkembang dan dapat dikembangkan/ diproduksikan. Ada barang seperti uang yang disimpan, itu adalah produktif dan dikenak anzakat .
h. Selamat dari hutang / bebas hutang (aslamah minaddaini)
Adapun yang menjadi syarat sah dalam zakat adalah niat yang menyertai pelaksanaan zakat. Zakat tidak sah kecuali dengan niat taqarrub kepada Allah SWT, sebab ia adalah merupakan ibadah. Maka barang siapa menunaikannya hanya karena untuk kedudukan atau karena pamer, maka zakatnya tidak sah.
4.
Pengelolaan
zakat
5.
Fungsi
zakat dalam pembangunan masyarakat
Zakat
merupakan intrumen islam dalam biang distribusi harta. Sebagi akibat distrbusi,
harta akan selalu beredar. Zakat akan mecegah trjadinya akumulasi harta pada
satu tangan atau kaptalis. Zakat medorong muat untuk melakukan investasi dan
mempromosikan distribusi. Harta yang dikenakan zakat adalah harta bersih atau
networh atau harta setelah dikurangi kewajiban ( asst setelah dikuraing
liabilites). Zakat diharapkan akan meningkatkan investasi atau finacail
resoures atau harta yang produktif. Zakat berfungsi utuk mencegah penimbnan
harta yang dapat mengakibatkan terjadinya idle wealth. Karena fungsi ini
sehingga pemilik harta dianjurkan untuk menetapkan resourcesnya dalam bentuk
aset yang froduktuf.[6]
6.
Pembangunan
bidang ekonomi
Manajemen zakat yang
diahasilkan secara efektif melalui organisasi zakat diharapkan menjadi
instrumen yang yang bisa memahami sosial feyety nets ( kepantasann terpenuhinya
hak minimal kaum duapa ) dan roda pemutar dunia-dunia yang mengatur (idle
funds) sehingga dapet dimanpatkan secara luas oleh umat, yang apada giliranya
tidak haya menumbuhkan etos kerja umat, tapi juga mampu meningkatkan
kesehjahtaan umat dan zakt berfungsi sebagi sebagi institusi pemerataan ekonomi
Secara ekonomik, zakt merupakan
alat pedapatan kekayaan dari golongan yang kaya kepada golongan yang tida
berada pengalihan harta kekayaan berarti pengalihan sumber-sumber ekonomi yang
berdampak pada perubahan yang bersifat ekonomis bagi kelompok lemah. Beberapa
setadi empirik sudah memperkaitkan dampak tranfer of income dan tranfer of
wealth dana zakat dari kelompok kaya kepada kelompok miskin. Temuan menujukan
bahwa zakat menjadi alat yang sangat efisien dan layak dalam mengurangi
kemiskinan .
B. HASIL
PENELITIAN YANG RELEVAN
C. HIPOTESIS
PENELITIA
BAB III METODELOGI PENELITIAN
a.
Tempat
dan waktu penelitian
b.
Metode
penelitian
c.
Populasi
dan sempel
d.
Instumen
penelitian
e.
Teknik
analisis data
f.
Hipotrsis
statistik
BAB
IV DESKRIPSI HASIL PENELITIAN
a.
Deskripsi
data
b.
Uji
persyaratan analisis
c.
Pengajuan
hipotesis
d.
Pembahasan
hasil penelitian
BAB V PENUTUP
a.
Simpulan
b.
Saran-saran
Daptar pustaka
Lampiran-lampiran
[1] Hidayat nur wahid,zakat & peran negara(jakarta:forum
zakat,2006), 31.
[2] Tulus,kutbah zakat(jakarta:departemen agama ri,2006),179
[5] “syarat-syarat-zakat-dan-rukun-zakat”http://www.makalah.info/2015/11/.html(diunduh tanggal desember 2017)
[6] Muhammad,manajemen organisasi
zakat(malang:madani,2011), 15
Comments
Post a Comment