SEKRIPSI RUDI HARTONO

SKRIPSI

“ANALISIS PENGELOLAAN ZAKAT DALAM PENGEMBANGAN USAHA MIKRO”
 ( Penelitian Baznas Kabupaten.Lebak  )
Diajukan sebagai salah satu tugas mata kuliah bimbingan skripsi pada jurusan Ekonomi Syari'ah Sekolah Tinggi Agama Islam
Wasilatul Falah Rangkasbitung
Description: Description: D:\album foto\ana althofunnisa\logo wf.jpg

RUDI HARTONO
NPM.13.06.0015


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
WASILATUL FALAH
RANGKASBITUNG
2017 / 1438 H





BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar belakang
 Islam merupakan agama terakhir yang diturunkan oleh allah swt kepada umat manusia lewat nabi terakhir muhammad saw. sebagai agama terakhir, islam memiliki berbagai aturan dan tata laksana yang harus dilakukan oleh umatnya, baik yang sifatnya melanjutkan ajaran-ajaran yang  sebelumnya atau membuat ajaran baru yang tidak menentang ketentuan Al-Qur’an dan sunah. Salah satu ajaran islam yang sifstnya melanjutkan adalah ibadah zakat karena hal tersebut telah diajarakan sejak pada zaman Rasulullah saw hingga sekarang .
Zakat memiliki hikmah yang dapat dikatagorikan dalam dua dimensi, yaitu dimennsi vertikal dan dimensi horizontal . dalam  makana ini , secara vertikal zakat menjadi perwujudan dari ungkapan solidaritas ungkapan sosial  (ibadah sosial ) bisa di artikan , seseorang  yang melaksanakan zakat dapat mempererat hubungan dengan allah den hubungan kepada manusia . dengan demikian pengabdian habluminallah dan habluminanas dapat terpenuhi inti dari zakat
Sebagi mana telah dijelaskan diatas , dimensi horizontal dari pemungutan zakat ini dapat dilaksanakan melalui dua fungsi yaitu: fungsi sosial dan fungsi ekonomi . sebagai fungsi sosial , zakat dapat menjadi satu jaminan sosial dan sarana pemersatu masyarakat dalam memahami kebutuhan pokok dari tiap-tiap individu , dan dapat memberantas kemiskinan . sedangkan dipandang dari sudut fungsi ekonomi ,zakat ternyata mempunyai peran aktif dalam perekonomian sejak zaman Rasulullah hingga sekarang
Namun yang jadi masalah adalah bagaimana kedua dimensi tersebut dapat terjalin. Artinya , zakat yang dikeluarkan oleh wajib zakat dapat berfungsi sebagai ibadah dalam upaya mendekatkan diri kepada allah , dan dapat berfungsi sebagi sarana pemersatu masyarakat juga mampu mengatasi masalah yang timbul dari bidang perekonomian
Disini kesadaran masyarakat untuk memahami kewajiban sangat diperlukan agar tidak trjadi kesenjangan sosial yang semakin curam antara kaya dan miskin dalam al-Qur’an telah diingatkan bahwa harta kekayaan tidak boleh hanya berbutar-putar di tangan kelompok orang kaya. Orang-orang berkuasa semestinya menyadari bahwa dalam harta kekayaan yang dimilikinya ada hak fakir dan miskin , sebuah pemahaman yang harus kita berikan terhadap masyarakat
Dalam teori ketataniagan isalam , pengelolaan zakat diserahkan kepada waliyul amr  yang dalam kontek ini adalah pemerintah , sebagai mana perintah Allah dalam firmanya “khudz min amwalihim” (ambilah sedekah (zakat) dari harta mereka ( q.S. At-taubah : 103)[1]
menyimpulkan ayat diatas , bahwa kewenangan utuk melakukan pengambilan zakat dengan ketentuan haya dapat dilakukuan oleh pemerintah.
Oleh karta itu agar harta dapat ditutar sebagaimana mestinya, perlu adanya pengelolaan zakat yang optimal , pengelolaan zakat bukan semata-mata dilakukan secara individu dari muzakki lansung kepada mustahiq, akan tetapi pengelolaan zakat lebih baik dikelola oleh lembaga yang benar –benar khusus menangani zakat secara tepat dan benar
Di indonesia pengelolaan zakat diatur dalam undang-undang republik indonesia No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat hal ini memberikan peluang bagi keberlangsungan pengelola zakat untuk bisa berjalan dengan optimal.[2]
Pola Pendistribusian zakat yang yang maksimal akan menghasilkan upaya pengentasan kemiskinan yang maksimal pula.  pendistibusian zakat diharapkan untuk diarahkan penciptaan iklim kemandirian bagi seseorang agar biasa mempertahankan kehidupanya dengan usaha membentuk perekonomian dengan baik . upaya pengetasan kemiskinan dapat dilakukan dan mata rantai permasalahan kemiskinan itu sendiri, diantaranya adalah dengan penguatan  berbagai aspek di sektor usaha kecil dan menengah. Dalam kondisi ini , arti penting UMKM tidak terbantahkan lagi tetapi hingga kini umkm masih berada  dalam kondisi yang belum berubah.
 Berangkat dari latar belakang di atas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul skripsi yaitu: “Analisis Pengelolaan Zakat Dalam Pengembangan Usaha Mikro”.
B.       Identifikasi masalah
Dari uraian diatas peneliti tertarik utuk meneliti masalah ssebagai berikut :
1.                  Bagaimanakah pengelolaan zakat dalam pengembangan usaha mikro
C.       Perumusan masalah
1.      Bagaimanakah pengelolaan zakat dalam pengembangan usaha mikro
D.                Pembatasan maasalah
Mengingat keterbatasan-keterbatasan yang dihadapi oleh penulis dalam penelitian ini dan tanpa menguragi tujuan penelitian yang hendak dicapai maka penelitian hanya membatasi masalah pada bagian pengelolaan zakat dalam pengembangan usaha mikro ( studi kasus pada baznas bab. Lebak)
E.       Tujuan penelitian
1.    Untuk untuk memahami pengelolaan zakat dalam pengembangan usaha mikro
F.        Manfaat penelitian
Merujuk pada tujuan penelitian di atas, maka penelitian ini sekurang- kurangnya diharapkan dapat memberikan dua kegunaan, yaitu :
1.                  Manfaat teoritis, dapat memperkaya konsep atau teori yang menyokong perkembangan ilmu Ekonomi Syari’ah, khususnya yang terkait dengan zakat
2.                  Manfaat praktis, dapat memberikan sumbangan ilmu pengetahuan bagi STAI Wasilatul Falah RangkasBitung dan Sebagai sumbangan ilmu bagi jurusan Ekonomi Syari'ah pada khususnya dan seluruh mahasiswa pada umumnya yang berkaitan dengan zakat
3.                  Untuk memenuhi salah satu persyaratan guna meraih gelar sarjana muda (S-1) di Jurusan Ekonomi Syari’ah STAI Wasilatul Falah RangkasBitung.
G.      Kerangka berpikrir
Zakat artinya  mengeluarkan bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang diwajibkan Allah SWT kepada pemiliknya , untuk diserahkan kepada yang berhak menerimaya dengan persyaratan tretentu dan membawa dampak bagi kedua belah pihak, pemberi dan penerima
Zakat adalah ibadah dalam bidang harta ( ibadah mal ) yang mengandung hikmah dan manfaat yang demikian besar dan mulia , baik berkaitan dengan orang banyak yang berzakat (muzakki), penerimanya (mustahik) harta yang dikeluarkan zakatnya, maupun bagi masyarakat keseluruhan. Harta yang dikeluarkan zakatnya akan membawa dampak bagi kebaikan dan kedamaian pemberi dan penerima zakat
Zakat pada perinsipnya sama dengan infak dan shadaqah.zakat dan infak adalah bagian bagian dari shadaqah yaitu harta yang diserahkan untuk kebijakan dengan syarat  dan ketentuan yangtelah ditetapkan Allah SWT. Pelaksanaan shadaqah dilakukan dengan tujuan untuk me ndekatkan diri kepadda Allah.
Penulis meyimpulkan  bahwa zakat adalah kewajiban bagi umat islam yang harus di keluarkan sesuai dengan rukun islam yang ketaga dan mengeluarkan zakat harus dengan sayart dan atuarn yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Ketika zakat tidak dikeluarkan atau dibayarkan kelak akan dipertanggung jawabkan dihadapan Allah SWT
H.      Sistematika penulisa
Agar dapat memberiksn gambaran yang jelas tentang penulisan penelitian ini , maka disusun sitematika penulisan yang berisi informasi mengenai materi-materi yang dibahas disetiap bab. Sistematika penulisan ini asalah :
BAB I             PEDAHULUAN
Pada bab I ini diuraikan secara sianga singkat mengenai latar belakang masalah , identipikasi masalah, perumusan masalah, pembatasan masalaha, tujuan penelitian , mampaat penelitian , dan kerangka berpikir serta sitematika penulisan
BAB II  TINJAUAN PUSTAKA
Dalam Bab II ini di jelaskan tentang landasan teori yang membantu dalam menganalisis hasil-hasil penelitian
BAB III METODE PENELITIAN
Bab III ini berisikan deskrifsi tetang tempat dan waktu penelitian metode penelitian, populasi dan sampel ,intumen penelitian dan tehnik analisis data serta hpotesis stastistik
BAB IV DESKRIPSI HASIL PENELITIAN
Bab ini mendeskripsikan objek penelitian , gambaran umum responden serta analisis data dan pembahasan
BAB V PENUTUP
Bab ini merupakan bab terakhir dalam penelitian yang berisikan tentang kesimpulan dan saran berdasarkan analisis data pada bab-bab sebelumnya



BAB II
LANDASAN TEORI
A.       LANDASAN TEORI
1.             Pengertian zakat
Menurut bahasa (Lughat), zakat berarti “tumbuh, berkah dan banyak kebaikan”. Sedangkan menurut Syara’ (Istilah), zakat berarti takaran atau ukuran harta tertentu untuk diberikan kepada delapan kelompok tertentu dengan beberapa syarat tertentu pula. [3]  
Adapula yang mengartikan bahwa zakat berarti tumbuh (numuw) dan bertambah   (ziyadah).  
Al-Mawardi dalam kitab al- Hawi menjelaskan pengertian zakat sebagai berikut :
الزكاة: اسمٌ لاخذِشئٍ من مالٍ مخصوصٍ على اوصافٍ مخصوصةٍ لطائفةٍ مخصوصةٍ.
Yang artinya :“Zakat adalah nama atau sebutan untuk pengambilan sesuatu yang telah ditentukan dari harta yang juga telah ditentukan, menurut sifat-sifat tertentu dengan tujuanuntuk  diberikan         kepada golongan-golonga         tertentu”.[4]
Kalimat zakat banyak disebut dalam Qur’an lebih dari 30 kali. Hasbi Assidiqi menjelaskan bahwa lafal zakat dalam bahasa Arab bermakna keberkatan, kesuburan, kebersihan, kebaikan. Dapat pula bermakna pujian. Al-Qur’an dan Hadis menggunakan makna zakat seperti yang tersebut ini.
Menurut al-Wahidi, makna zakat adalah kesuburan dan kesucian. Sebagaimana disebut di atas bahwa dalam al-Qur’an, kata az-Zakah tercantum 30 kali, dua diantaranya tanpa kata sandang “al” (Surat al-Kahfi : 81 dan Surat Maryam : 13). Dua puluh tujuh diantara tiga puluh itu disebutkan beriringan dengan kata as-Shalah, dengan catatan satu diantaranya disebutkan terpisah, namun masih berada dalam satu rangkaian ayat. Delapan kali tersebut dalam surat Makkiyah dan selebihnya dalam Surat Madaniyyah.  
Dengan demikian seandainya seseorang memberikan makan anak yatim dengan berniat untuk mengeluarkan zakat, maka niatan dan upaya dalam berzakat tersebut ditetapkan sebagai zakat yang tidak benar atau tidak shahih. Lain halnya jika makanan itu diserahkan kepada anak yatim tersebut, seperti halnya ketika dia memberikan pakaian kepadanya, dengan syarat kepemilikan harta itu diikatkan kepadanya, yakni (orang yang menerimanya). Jika harta yang diberikan itu hanya dihukumi sebagai nafkah kepada anak yatim, maka syarat-syarat tersebut tidak diperlukan.
Yang dimaksud “sebagian harta” dalam pernyataan di atas adalah hilangnya nilai guna (harta) dari para pen-zakat (orang yang memberikan zakat). Jadi, jika seseorang meminta kepada orang lain untuk mendiamkan harta di rumahnya selama satu tahun dengan diniati sebagai zakat, hal tersebut belum bisa dianggap sebagai zakat.
Adapun yang dimaksud dengan “bagian yang khusus” adalah seberapa banyak atau berapa kadar yang wajib dikeluarkan oleh para Pezakat. Maksud dari “harta yang khusus” adalah kadar nishab (batas wajib mengeluarkan zakat) yang sudah ditentukan oleh hukum syari’at slam. Adapun “orang yang khusus atau orang yang telah ditetapkan” yang dimaksud di sini adalah para Mustahiqquz zakat. Yang dimaksud dengan “ditentukan oleh hukum syari’at slam” adalah seperempat puluh (2,5 %) dihitung dari nishab ( batas wajib berzakat ) yang telah ditentukan dan yang telah mencapai haul. Dengan ukuran seperti inilah zakat nafkah dan zakat fitrah dikecualikan. Sedangkan yang dimaksud dengan pernyataan “karena Allah SWT”, yaitu zakat yang dimaksudkan untuk semata-mata mendapatkan ridlo dari Allah Subhanahu Wata’ala.
Menurut mazhab Syafi’i, zakat adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya harta dari tubuh sesuai dengan cara khusus. Sedangkan menurut mazhab Hambali, zakat adalah suatu hak milik yang hukumnya wajib ( untuk dikeluarkan) dari harta yang khusus dan untuk kelompok yang juga khusus. Dan yang dimaksud dengan kelompok yang khusus terdapat delapan kelompok yang diisyaratkan oleh Allah dalam al-Qur’an surat at-Taubah : 60 sebagai berikut
2.             Hukum zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
3.              Syarat-syarat Wajib Zakat
a.              Muslim
Jadi, zakat tidak diwajibkan untuk dikeluarkan atas mereka yang bukan muslim. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadits yang diinformasikan oleh Abu Bakar :
قال ابوبكرالصد يق : هذه فريضه الصدقةالتي فرضهارسول الله
 صلي الله عليه وسلم علي المسلمين .) روا ه ا لبخا ري(

Artinya :
Berkata Abu Bakar Shiddiq :”Inilah sedekah yang diwajibkan Rasulullah SAW atas orang – orang muslim”.
b. Berakal dan baligh.
Sebagian besar fuqaha berpendapat bahwa orang yang gila sama dengan hukum anak kecil pada semua hal (bahwa tak ada kewajiban zakat atasnya). Demikian juga zakat tak diwajibkan bagi mereka yang belum baligh.
c.   Telah mencapa nishab
Nishab adalah batas minimal mulainya harta wajib dizakati. Dan nishab tersebut berbeda – beda atas benda – benda yang wajib zakat.
d.Merdeka.
Maka dengan demikian zakat itu tidak wajib bagi budak.
e.Mencapai haul.
Artinya bahwa pemilikan senishab itu berlangsung genap satu tahun qamariyah. Jadi zakat tidak wajib dikeluarkan dari harta berapapun jumlahnya, kecuali bila pemilikannya telah genap satu tahun penuh. Sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW :
ليس في مال زكاة حتي يحول عليه الحول. (رواه ابوداود)
Artinya :
“Tidak ada kewajiban zakat pada harta sehingga ia berulang tahun”.[5]
f.  Kepemilikan yang penuh atau sempurna
Harta tersebut merupakan hak penuh bagi pemiliknya di mana dia dapat membelanjakannya(menggunakannya).
g.  Barangnya  produktif         atau     bisa      diproduktifkan.
Berkembang atau dapat diperkembangkan. Barang tersebut bersifat produktif, berkembang dan dapat dikembangkan/ diproduksikan. Ada barang seperti uang yang disimpan, itu adalah produktif dan dikenak            anzakat .
h.    Selamat dari hutang / bebas hutang (aslamah minaddaini)
Adapun yang menjadi syarat sah dalam zakat adalah niat yang menyertai pelaksanaan zakat. Zakat tidak sah kecuali dengan niat taqarrub kepada Allah SWT, sebab ia adalah merupakan ibadah. Maka barang siapa menunaikannya hanya karena untuk kedudukan atau karena pamer, maka zakatnya tidak sah.
4.             Pengelolaan zakat


5.             Fungsi zakat dalam pembangunan masyarakat
Zakat merupakan intrumen islam dalam biang distribusi harta. Sebagi akibat distrbusi, harta akan selalu beredar. Zakat akan mecegah trjadinya akumulasi harta pada satu tangan atau kaptalis. Zakat medorong muat untuk melakukan investasi dan mempromosikan distribusi. Harta yang dikenakan zakat adalah harta bersih atau networh atau harta setelah dikurangi kewajiban ( asst setelah dikuraing liabilites). Zakat diharapkan akan meningkatkan investasi atau finacail resoures atau harta yang produktif. Zakat berfungsi utuk mencegah penimbnan harta yang dapat mengakibatkan terjadinya idle wealth. Karena fungsi ini sehingga pemilik harta dianjurkan untuk menetapkan resourcesnya dalam bentuk aset yang froduktuf.[6]
6.             Pembangunan bidang ekonomi
Manajemen zakat yang diahasilkan secara efektif melalui organisasi zakat diharapkan menjadi instrumen yang yang bisa memahami sosial feyety nets ( kepantasann terpenuhinya hak minimal kaum duapa ) dan roda pemutar dunia-dunia yang mengatur (idle funds) sehingga dapet dimanpatkan secara luas oleh umat, yang apada giliranya tidak haya menumbuhkan etos kerja umat, tapi juga mampu meningkatkan kesehjahtaan umat dan zakt berfungsi sebagi sebagi institusi pemerataan ekonomi
               Secara ekonomik, zakt merupakan alat pedapatan kekayaan dari golongan yang kaya kepada golongan yang tida berada pengalihan harta kekayaan berarti pengalihan sumber-sumber ekonomi yang berdampak pada perubahan yang bersifat ekonomis bagi kelompok lemah. Beberapa setadi empirik sudah memperkaitkan dampak tranfer of income dan tranfer of wealth dana zakat dari kelompok kaya kepada kelompok miskin. Temuan menujukan bahwa zakat menjadi alat yang sangat efisien dan layak dalam mengurangi kemiskinan .
B.       HASIL PENELITIAN YANG RELEVAN
C.       HIPOTESIS PENELITIA



BAB III METODELOGI PENELITIAN
a.       Tempat dan waktu penelitian
b.      Metode penelitian
c.       Populasi dan sempel
d.      Instumen penelitian
e.       Teknik analisis data
f.       Hipotrsis statistik



BAB IV DESKRIPSI HASIL PENELITIAN
a.    Deskripsi data
b.    Uji persyaratan  analisis
c.    Pengajuan hipotesis
d.    Pembahasan hasil penelitian



BAB V PENUTUP
a.         Simpulan
b.         Saran-saran
Daptar pustaka
Lampiran-lampiran  



[1] Hidayat nur wahid,zakat & peran negara(jakarta:forum zakat,2006), 31.
[2] Tulus,kutbah zakat(jakarta:departemen agama ri,2006),179
[3] http://www.makalah.info/2015/10/pengertian-zakat-secara-umum.html
[4] http://www.makalah.info/2015/10/pengertian-zakat-secara-umum.html

[5] “syarat-syarat-zakat-dan-rukun-zakat”http://www.makalah.info/2015/11/.html(diunduh tanggal desember 2017)

[6] Muhammad,manajemen organisasi zakat(malang:madani,2011), 15

Comments

Popular posts from this blog

Gangguan pada REM CAKRAM (GANGGUAN SISTEM REM PADA SEPEDA MOTOR)

semi soal

PUISI AL-QUR'AN