SEKRIPSI BAB I DAN BAB II ZAKAT



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar belakang
 Islam merupakan agama terakhir yang diturunkan oleh allah swt kepada umat manusia lewat nabi terakhir muhammad saw. sebagai agama terakhir, islam memiliki berbagai aturan dan tata laksana yang harus dilakukan oleh umatnya, baik yang sifatnya melanjutkan ajaran-ajaran yang  sebelumnya atau membuat ajaran baru yang tidak menentang ketentuan Al-Qur’an dan sunah. Salah satu ajaran islam yang sifstnya melanjutkan adalah ibadah zakat karena hal tersebut telah diajarakan sejak pada zaman Rasulullah saw hingga sekarang .
Zakat memiliki hikmah yang dapat dikatagorikan dalam dua dimensi, yaitu dimennsi vertikal dan dimensi horizontal . dalam  makana ini , secara vertikal zakat menjadi perwujudan dari ungkapan solidaritas ungkapan sosial  (ibadah sosial ) bisa di artikan , seseorang  yang melaksanakan zakat dapat mempererat hubungan dengan allah den hubungan kepada manusia . dengan demikian pengabdian habluminallah dan habluminanas dapat terpenuhi inti dari zakat
Sebagi mana telah dijelaskan diatas , dimensi horizontal dari pemungutan zakat ini dapat dilaksanakan melalui dua fungsi yaitu: fungsi sosial dan fungsi ekonomi . sebagai fungsi sosial , zakat dapat menjadi satu jaminan sosial dan sarana pemersatu masyarakat dalam memahami kebutuhan pokok dari tiap-tiap individu , dan dapat memberantas kemiskinan . sedangkan dipandang dari sudut fungsi ekonomi ,zakat ternyata mempunyai peran zakat  dalam perekonomian, sejak zaman Rasulullah hingga saat ini. Permasalahan perekonomian menempati poko membahasan  yangpelik disbanding permasalahan lainya; karena bagaimanapun, manusia akan saling bersaing dalam mendapatkan makanan dan sumber keidupan lainya karena itu, ekonomi merupakan salah satu factor terpenting terhadap Jtuh bangunya suatu pemerintahan juga menunjukan akan kadar kemiskinan dan kegagalan peroplitikan yang berperan di dalamnya sertaa merupakan  salah satu akibat muncul dan padamnya suatu revolsi. Bias diliat bawasnya perbedaan idiologi yang ada di seluruh Negara dan benua dunia sekarang ini, pada awalnya dipicu atas system perekonomian yang ada
Islam bukanlah agama yang memberikan segala permaslahan ini hadir tanpa batasan. Namaun. Islam pun tumbuh dengan banyak kepedulian positif terhadap realitas suatu permasalahan, seperti peengelolaan perekonomian. Zkakat yang merupakan rukun islam yang ketiga dianggap mempunyai peran yang sangat signifikan dalam mengatasi berbagai permasalahan ekonomi  
Namun yang jadi masalah adalah bagaimana kedua dimensi tersebut dapat terjalin. Artinya , zakat yang dikeluarkan oleh wajib zakat dapat berfungsi sebagai ibadah dalam upaya mendekatkan diri kepada allah , dan dapat berfungsi sebagi sarana pemersatu masyarakat juga mampu mengatasi masalah yang timbul dari bidang perekonomian
Disini kesadaran masyarakat untuk memahami kewajiban sangat diperlukan agar tidak trjadi kesenjangan sosial yang semakin curam antara kaya dan miskin dalam al-Qur’an telah diingatkan bahwa harta kekayaan tidak boleh hanya berbutar-putar di tangan kelompok orang kaya. Orang-orang berkuasa semestinya menyadari bahwa dalam harta kekayaan yang dimilikinya ada hak fakir dan miskin , sebuah pemahaman yang harus kita berikan terhadap masyarakat
Dalam teori ketataniagan isalam , pengelolaan zakat diserahkan kepada waliyul amr  yang dalam kontek ini adalah pemerintah , sebagai mana perintah Allah dalam firmanya “khudz min amwalihim” (ambilah sedekah (zakat) dari harta mereka ( q.S. At-taubah : 103)[1]
menyimpulkan ayat diatas , bahwa kewenangan utuk melakukan pengambilan zakat dengan ketentuan haya dapat dilakukuan oleh pemerintah.
Oleh karta itu agar harta dapat ditutar sebagaimana mestinya, perlu adanya pengelolaan zakat yang optimal , pengelolaan zakat bukan semata-mata dilakukan secara individu dari muzakki lansung kepada mustahiq, akan tetapi pengelolaan zakat lebih baik dikelola oleh lembaga yang benar –benar khusus menangani zakat secara tepat dan benar
Di indonesia pengelolaan zakat diatur dalam undang-undang republik indonesia No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat hal ini memberikan peluang bagi keberlangsungan pengelola zakat untuk bisa berjalan dengan optimal.[2]
Pola Pendistribusian zakat yang yang maksimal akan menghasilkan upaya pengentasan kemiskinan yang maksimal pula.  pendistibusian zakat diharapkan untuk diarahkan penciptaan iklim kemandirian bagi seseorang agar biasa mempertahankan kehidupanya dengan usaha membentuk perekonomian dengan baik . upaya pengetasan kemiskinan dapat dilakukan dan mata rantai permasalahan kemiskinan itu sendiri, diantaranya adalah dengan penguatan  berbagai aspek di sektor usaha kecil dan menengah. Dalam kondisi ini , arti penting UMKM tidak terbantahkan lagi tetapi hingga kini umkm masih berada  dalam kondisi yang belum berubah.
 Berangkat dari latar belakang di atas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul skripsi yaitu: “Analisis Pengelolaan Zakat Dalam Pengembangan Usaha Mikro”.
B.       Identifikasi masalah
Dari uraian diatas peneliti tertarik utuk meneliti masalah ssebagai berikut :
1.                  Bagaimanakah pengelolaan zakat dalam pengembangan usaha mikro
2.                  Bagaimanakah faktor-faktor pendukumg dan penghambat dalam pengembangan zakat
C.       Batasan  Maasalah
Mengingat keterbatasan-keterbatasan yang dihadapi oleh penulis dalam penelitian ini dan tanpa menguragi tujuan penelitian yang hendak dicapai maka penelitian hanya membatasi masalah pada bagian pengelolaan zakat dalam pengembangan usaha mikro ( studi kasus pada baznas bab. Lebak)
D.                Rumusan Masalah
Mengingat keterbatasan-keterbatasan yang dihadapi oleh penulis dalam penelitian ini dan tanpa menguragi tujuan penelitian yang hendak dicapai maka penelitian hanya membatasi masalah pada bagian pengelolaan zakat dalam pengembangan usaha mikro ( studi kasus pada baznas bab. Lebak)
E.       Tujuan dan Manfaat Penelitian
Tujian yang ingin di capai dalam penelitian ini adalah :
1.    Untuk untuk memahami bagai pengelolaan zakat dalam pengembangan usaha mikro
2.    Utuk mengetahui bagaimana implementasi pengelolaan zakat dalam pengembangan usaha mikro
F.       Manfaat penelitian
Merujuk pada tujuan penelitian di atas, maka penelitian ini sekurang- kurangnya diharapkan dapat memberikan dua kegunaan, yaitu :
1.                  Manfaat teoritis, dapat memperkaya konsep atau teori yang menyokong perkembangan ilmu Ekonomi Syari’ah, khususnya yang terkait dengan zakat
2.                  Manfaat praktis, dapat memberikan sumbangan ilmu pengetahuan bagi STAI Wasilatul Falah RangkasBitung dan Sebagai sumbangan ilmu bagi jurusan Ekonomi Syari'ah pada khususnya dan seluruh mahasiswa pada umumnya yang berkaitan dengan zakat
3.                  Untuk memenuhi salah satu persyaratan guna meraih gelar sarjana muda (S-1) di Jurusan Ekonomi Syari’ah STAI Wasilatul Falah RangkasBitung.
G.      Kerangka berpikrir
Zakat artinya  mengeluarkan bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang diwajibkan Allah SWT kepada pemiliknya , untuk diserahkan kepada yang berhak menerimaya dengan persyaratan tretentu dan membawa dampak bagi kedua belah pihak, pemberi dan penerima
Zakat adalah ibadah dalam bidang harta ( ibadah mal ) yang mengandung hikmah dan manfaat yang demikian besar dan mulia , baik berkaitan dengan orang banyak yang berzakat (muzakki), penerimanya (mustahik) harta yang dikeluarkan zakatnya, maupun bagi masyarakat keseluruhan. Harta yang dikeluarkan zakatnya akan membawa dampak bagi kebaikan dan kedamaian pemberi dan penerima zakat
Zakat pada perinsipnya sama dengan infak dan shadaqah.zakat dan infak adalah bagian bagian dari shadaqah yaitu harta yang diserahkan untuk kebijakan dengan syarat  dan ketentuan yangtelah ditetapkan Allah SWT. Pelaksanaan shadaqah dilakukan dengan tujuan untuk me ndekatkan diri kepadda Allah.
Peran zakat bukan sekedar memberikan uang atau beberapa liter beras yang cukup untuk menghidupi seseorang penerima zakat dalam beberapa hari atau beberapa minggu. Setelah itu, akan kembali kepada kondisi semula dan mengulurkan tangan nya  mencari bantuan zakat. Sebenarnya peran zakat itu terletak pada bagai mana seseorang penerima mampu menghidupi dirinya sendiri dengan kemampuan yang dimilikinya. Dan memiliki penghasilan tetap yang mencukupi kehidupanya, sehingga tidak perlu bergantung kepada bantuan orang lain.
Zakat selain kewajiban dan rukin islam, zakat sangats berpotensi besar untuk perkembangan perekomomian umat islam karna dengan mengeluarkan zakat atau membayar zakat kepada pengelola yang tepat (BAZNAS) akan diklola dengan baik dengan perpedoman pada Undang-Undang RI No.38 tahun 1999 tetang pengelolaan zakat. Bahwa nrgara republic Indonesia menjamin kemerdekaan tiap-tiappenduduk untuk beribadat menurut agamanya masing-masing; bahwa penunaian zakat merupakan bewaziaban umat islam Indonesia yang mampu dan hasil pengumpulan zakat  merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahtraan masarakat. Dengan melalui pengembangan-pengembangan dana zakat, seperti penguatan sektor ekonomi mikro,UMKM dengan pengembangan dan penguatan sektor ekonomi mikro ini bias mendorong tarap perekonomian masyarakat miskin   
Penulis meyimpulkan  bahwa zakat adalah kewajiban bagi umat islam yang harus di keluarkan sesuai dengan rukun islam yang ketaga dan mengeluarkan zakat harus dengan sayart dan atuarn yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Ketika zakat tidak dikeluarkan atau dibayarkan kelak akan dipertanggung jawabkan dihadapan Allah SWT
G. Sistematika Penulisan
            Untuk memudahkan dalam pembahasan dan pemahaman yang lebih lanjut dan jelas dalam membaca penelitian ini, maka disusunlah sistematika penulisan skripsi. Skripsi ini secara garis besar terdiri dari tiga (3) bagian yaitu : bagian muka, bagian isi dan bagian akhir.
1. Bagian muka    
Bagian muka berisi halaman sampul, lembar berlogo, halaman judul, halaman persetujuan pembimbing, halaman pengesahan kelulusan, pernyataan keaslian tulisan, halaman motto, halaman persembahan, halaman abstrak, halaman kata pengantar, dan halaman daftar isi.
2. Bagian isi
Bagian isi terdiri dari V Bab yaitu Bab I Pendahuluan, Bab II Landasan Teoritis, Bab III Metodologi Penelitian, Bab IV Deskripsi Hasil Penelitian, Bab V Penutup. Dari kelima bab tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan
            Di dalamnya menguraikan tentang; latar belakang masalah,  Rumusan Masalah,  Perumusan Masalah, Pembatasan Masalah, tujuan penelitian, Manfaat penelitian, Kerangka Pemikiran dan Sistematika Pembahasan.
Bab II Landasan Teoritis
Merupakan bagian dari tinjauan umum dan isi skripsi, dimana akan dijelaskan tentang Tinjauan umum, konsep dan hasil penelitian yang relevan yang terdiri atas :
Prngertian zakat, hokum zakat syarat-syarat zkat, pengelolaan zakat, fungsi zakat dalam pengembangan masyarakat, pengembangan bidang ekonomi
                        Karena bab ini banyak mengandung kajian pustaka, selain mengandung isi penelitian, bab in jugai banyak menjelaskan tentang teori-teori yang berkaitan tentang penelitian ini.
Bab III Metodologi Penelitian
 yaitu menjelaskan tentang: Lokasi dan Waktu Penelitian, Metode Penelitian, sumber data, metode pengumpulan data, Populasi dan Sampel, Hipotesus penelitian Instrumen Penelitian dan Teknik pengolahan data.
Bab IV Deskripsi Hasil Penelitian
Menjelaskan Deskripsi Hasil Penelitian yang didalamnya membahas tentang: Deskripsi Data, Uji Persyaratan Analisis, Pengajuan Hipotesis dan Pembahasan Hasil Penelitian.
Bab V Penutup
              Berisi hasil pembahasan yang dirangkum dalam simpulan serta saran penulis.
3. Bagian Akhir.
Bagian akhir berisi daftar pustaka, daftar riwayat hidup dan lampiran.
                                                         
BAB II
LANDASAN TEORI
A.      LANDASAN TEORI
1.             Pengertian zakat
Menurut bahasa (Lughat), zakat berarti “tumbuh, berkah dan banyak kebaikan”. Sedangkan menurut Syara’ (Istilah), zakat berarti takaran atau ukuran harta tertentu untuk diberikan kepada delapan kelompok tertentu dengan beberapa syarat tertentu pula. [3]  
Adapula yang mengartikan bahwa zakat berarti tumbuh (numuw) dan bertambah   (ziyadah).  
Al-Mawardi dalam kitab al- Hawi menjelaskan pengertian zakat sebagai berikut :
الزكاة: اسمٌ لاخذِشئٍ من مالٍ مخصوصٍ على اوصافٍ مخصوصةٍ لطائفةٍ مخصوصةٍ.
Yang artinya :“Zakat adalah nama atau sebutan untuk pengambilan sesuatu yang telah ditentukan dari harta yang juga telah ditentukan, menurut sifat-sifat tertentu dengan tujuanuntuk diberikan          kepada golongan-golonga tertentu”.[4]

Kalimat zakat banyak disebut dalam Qur’an lebih dari 30 kali. Hasbi Assidiqi menjelaskan bahwa lafal zakat dalam bahasa Arab bermakna keberkatan, kesuburan, kebersihan, kebaikan. Dapat pula bermakna pujian. Al-Qur’an dan Hadis menggunakan makna zakat seperti yang tersebut ini.
Menurut al-Wahidi, makna zakat adalah kesuburan dan kesucian. Sebagaimana disebut di atas bahwa dalam al-Qur’an, kata az-Zakah tercantum 30 kali, dua diantaranya tanpa kata sandang “al” (Surat al-Kahfi : 81 dan Surat Maryam : 13). Dua puluh tujuh diantara tiga puluh itu disebutkan beriringan dengan kata as-Shalah, dengan catatan satu diantaranya disebutkan terpisah, namun masih berada dalam satu rangkaian ayat. Delapan kali tersebut dalam surat Makkiyah dan selebihnya dalam Surat Madaniyyah.  
Dengan demikian seandainya seseorang memberikan makan anak yatim dengan berniat untuk mengeluarkan zakat, maka niatan dan upaya dalam berzakat tersebut ditetapkan sebagai zakat yang tidak benar atau tidak shahih. Lain halnya jika makanan itu diserahkan kepada anak yatim tersebut, seperti halnya ketika dia memberikan pakaian kepadanya, dengan syarat kepemilikan harta itu diikatkan kepadanya, yakni (orang yang menerimanya). Jika harta yang diberikan itu hanya dihukumi sebagai nafkah kepada anak yatim, maka syarat-syarat tersebut tidak diperlukan.
Yang dimaksud “sebagian harta” dalam pernyataan di atas adalah hilangnya nilai guna (harta) dari para pen-zakat (orang yang memberikan zakat). Jadi, jika seseorang meminta kepada orang lain untuk mendiamkan harta di rumahnya selama satu tahun dengan diniati sebagai zakat, hal tersebut belum bisa dianggap sebagai zakat.
Adapun yang dimaksud dengan “bagian yang khusus” adalah seberapa banyak atau berapa kadar yang wajib dikeluarkan oleh para Pezakat. Maksud dari “harta yang khusus” adalah kadar nishab (batas wajib mengeluarkan zakat) yang sudah ditentukan oleh hukum syari’at slam. Adapun “orang yang khusus atau orang yang telah ditetapkan” yang dimaksud di sini adalah para Mustahiqquz zakat. Yang dimaksud dengan “ditentukan oleh hukum syari’at slam” adalah seperempat puluh (2,5 %) dihitung dari nishab ( batas wajib berzakat ) yang telah ditentukan dan yang telah mencapai haul. Dengan ukuran seperti inilah zakat nafkah dan zakat fitrah dikecualikan. Sedangkan yang dimaksud dengan pernyataan “karena Allah SWT”, yaitu zakat yang dimaksudkan untuk semata-mata mendapatkan ridlo dari Allah Subhanahu Wata’ala.[5]
Menurut mazhab Syafi’i, zakat adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya harta dari tubuh sesuai dengan cara khusus. Sedangkan menurut mazhab Hambali, zakat adalah suatu hak milik yang hukumnya wajib ( untuk dikeluarkan) dari harta yang khusus dan untuk kelompok yang juga khusus. [6]Dan yang dimaksud dengan kelompok yang khusus terdapat delapan kelompok yang diisyaratkan oleh Allah dalam al-Qur’an surat at-Taubah : 60 sebagai berikut
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌالسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
 Artinya : “seseungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,orang-orang miskin pengurus-pengurus zakat, para Mu’uallaf yang dibujuk hartanya, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yangsedang dalam perjalanan,sebagai sesuatuketetapan yang diwajibkan Allaah; dan Allah maha mengetahui, lagi maha bijaksana QS At-Taubah ayat.9:
2.              Dasar Hukum zakat
Di dalam al- Qur‟an dan Hadits, banyak ditemukan dalil-dalil yang membahas tentang zakat:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku”( Q. S. Al-Baqarah: 43)
Hukum zakat adalah wajib bagi umat muslim yang mampu. Bagi orang yang melaksanakannya akan mendapatkan pahala, sedangkan yang meninggalkan akan mendapat dosa. Pengulangan perintah tentang zakat dalam Al-qur‟an menunjukkan bahwa zakat merupakan salah satu kewajiban agama yang harus diyakini. Hukum zakat itu wajib mutlak dan tak boleh atau sengaja ditunda waktu pengeluarannya, apabila telah mencukupi persyaratan yang berhubungan dengan kewajiban itu. Zakat juga merupakan pilar yang ketiga dari rukun Islam yang lima dan kedudukannya sama dengan rukun islam yang lain. Hukum zakat juga telah dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 1999.[7] Pasal 1 dan Pasal 2 tentang zakat, yang berbunyi: zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam, dasar hukumnya diantaranya:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan, dan mensucikan, mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.( Q.S. At-Taubah: 103).12

3.             Syarat-syarat Wajib Zakat
a.              Muslim
Jadi, zakat tidak diwajibkan untuk dikeluarkan atas mereka yang bukan muslim. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadits yang diinformasikan oleh Abu Bakar :
قال ابوبكرالصد يق : هذه فريضه الصدقةالتي فرضهارسول الله
 
صلي الله عليه وسلم علي المسلمين .) روا ه ا لبخا ري(
Artinya :
Berkata Abu Bakar Shiddiq :”Inilah sedekah yang diwajibkan Rasulullah SAW atas orang – orang muslim”.
b. Berakal dan baligh.
Sebagian besar fuqaha berpendapat bahwa orang yang gila sama dengan hukum anak kecil pada semua hal (bahwa tak ada kewajiban zakat atasnya). Demikian juga zakat tak diwajibkan bagi mereka yang belum baligh.
c.   Telah mencapa nishab
Nishab adalah batas minimal mulainya harta wajib dizakati. Dan nishab tersebut berbeda – beda atas benda – benda yang wajib zakat.
d.Merdeka.
Maka dengan demikian zakat itu tidak wajib bagi budak.
e.Mencapai haul.
Artinya bahwa pemilikan senishab itu berlangsung genap satu tahun qamariyah. Jadi zakat tidak wajib dikeluarkan dari harta berapapun jumlahnya, kecuali bila pemilikannya telah genap satu tahun penuh. Sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW :
ليس في مال زكاة حتي يحول عليه الحول. (رواه ابوداود)
Artinya :
“Tidak ada kewajiban zakat pada harta sehingga ia berulang tahun”.[8]
f.  Kepemilikan yang penuh atau sempurna
Harta tersebut merupakan hak penuh bagi pemiliknya di mana dia dapat membelanjakannya(menggunakannya).
g.  Barangnya  produktif         atau     bisa      diproduktifkan.
Berkembang atau dapat diperkembangkan. Barang tersebut bersifat produktif, berkembang dan dapat dikembangkan/ diproduksikan. Ada barang seperti uang yang disimpan, itu adalah produktif dan dikenak            anzakat .
h.    Selamat dari hutang atau bebas hutang (aslamah minaddaini)
Adapun yang menjadi syarat sah dalam zakat adalah niat yang menyertai pelaksanaan zakat. Zakat tidak sah kecuali dengan niat taqarrub kepada Allah SWT, sebab ia adalah merupakan ibadah. Maka barang siapa menunaikannya hanya karena untuk kedudukan atau karena pamer, maka zakatnya tidak sah.
4.             Pengelolaan zakat
Pengelolan zkat pada awal pemerintahan islam ( masa Nabi Muhammad Saw dan Al-khulafah Al Rasyidun) zakat, ssebagi salah satu bentuk beribadatan yang lebih mengedepankan nilai-nilai sosial disamping pesan-pesan ritual, nampak memiliki akar sejarah yang sangat panjang. Bisa diduga hampir sepanjang usia umat manusia itu sendiri beberapa nabi  Allah sebelum adam as., atau  selambat-lambatnya sejak ssejarah nabi Allah sebelum muhammad saw. Menurut hemat penulis , Allah SWT, haya menurunkan satu agama sepanjang perjalanan umat manusia, sejak genderasi adam as. Hingga genderasi muhammad saw.
Agama yang dimaksud ialah agama Al-islam. Allah memberikan Al-islam ini kepad nabi-Nya yang pertama yaitu adam; dan agama ini pula yang Allah berikan kepada nabi-nya yang terakhir, muhammad saw. Dengan kalimat lain, agama Allah sejak adam as. Hingga Muhammad  saw dalah al-islam, yang dari nabi yang satu higga kepada nabi berikutnya dalam beberapa hal tertentu mengalami proses penyempurnaan sesuai dengan kondisi sosial yang ada. Tahun penyempurnaan al-islam ini mencapai puncaknya pada zaman nabi muhammad saw seperti tersimbolkan dalam beberapa ayat Al-Qur’an diantaranya :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya,
“ pada hari ini (haji wada) telah aku lakukan untuk kamu agamau, dan telah aku sempurnakan untukmu nikmat-ku,serta telah aku ridahai al-islam  ( al-Ma’idah [5]:3)
Zakat pada masa-masa awal islam terdapat perbedaan pendapat di kalangan para sejawan ilslam tentang waktu pensyaryatan zakat .ada yang meytakan tahun kedua hijriah yang berarti satu tahun sebelum pensyariatan puasa ; etapi ada juga yang berpendapat ahwa zakat disyaritkan pada tahun ketiga hijriah yakni satu tahun setelah pensyariatan  shiyam yang yang diajibkan satu tahun sebelumnya (kedua hijriah). Leppas dari perbedaan pendapat itu yang jelas nabi muhammad saw. Menerima perintah zakat setelah beliau hijrah ke madinah.
Pensyariatan zakat tanpak sering dengan upaya pembinaan tatan sosial yang baru dibangun oleh muhammad saw. Setelah nabi berada di madinah.sedangkan slama muhamad saw tinggal di mekah, bangunan keislaman hanya fokus kepada akidah dan ahlak. Baru pada periode madinah, nabi akhir zaman ini melakukan pembangunandalam semua bdang. Tidak saja dibidang akidah dan ahlak akan tetapi juga telah memperlihatkan bangunan muamalat dengan konteknya yang sangat luas dan menyeluruh. Trmasuk bangunan ekonomisebagai salah satutulang punggung bagi pembangunan umat islam bahkan umat masnusia secara ke seluruhan
Ada sejumbalah sumber ekonomi umat yang dibangen    muhammad saw berdasarkan  wahyu Al-qur’an dan sunah-Nya yang ter penting di antaranya ialah lembaga wakaf, waffarat,jizyah, ghanimah dan terutama zakat yang tahun persyaratanya telah disinggu pada bagian lain. Kusus tentang zkat, Al-Qur’an telah mengaturnya  didalamya baik yang berkaitan dengan ihwal hukum penunaiannya, maupun muzaki dan para mustahiknya dari sekian bayak ayat zakat yanga da dalam Al-Qur’an terdapat dau ayat induk yang secara sksplisit menggariskan prihal pengelolaan zakat. Kedua ayat zakat yang dimaksud adalah sebagai mana terdapat dalam surat At-Taubah ayat 9:60
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌالسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
 Artinya : “seseungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,orang-orang miskin pengurus-pengurus zakat, para Mu’uallaf yang dibujuk hartanya, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yangsedang dalam perjalanan,sebagai sesuatuketetapan yang diwajibkan Allaah; dan Allah maha mengetahui, lagi maha bijaksana QS At-Taubah ayat.9:
5.             Fungsi zakat dalam pembangunan masyarakat
Zakat merupakan intrumen islam dalam biang distribusi harta. Sebagi akibat distrbusi, harta akan selalu beredar. Zakat akan mecegah trjadinya akumulasi harta pada satu tangan atau kaptalis. Zakat medorong muat untuk melakukan investasi dan mempromosikan distribusi. Harta yang dikenakan zakat adalah harta bersih atau networh atau harta setelah dikurangi kewajiban ( asst setelah dikuraing liabilites). Zakat diharapkan akan meningkatkan investasi atau finacail resoures atau harta yang produktif. Zakat berfungsi utuk mencegah penimbnan harta yang dapat mengakibatkan terjadinya idle wealth. Karena fungsi ini sehingga pemilik harta dianjurkan untuk menetapkan resourcesnya dalam bentuk aset yang froduktuf.[9]
Peran zakat bukan sekedar memberikan uang atau beberapa liter beras yang cukup untuk menghidupi seseorang penerima zakat dalam beberapa hari atau beberapa minggu. Setelah itu, akan kembali kepada kondisi semula dan mengulurkan tangan nya  mencari bantuan zakat. Sebenarnya peran zakat itu terletak pada bagai mana seseorang penerima mampu menghidupi dirinya sendiri dengan kemampuan yang dimilikinya. Dan memiliki penghasilan tetap yang mencukupi kehidupanya, sehingga tidak perlu bergantung kepada bantuan orang lain.
mikro,UMKM dengan pengembangan dan penguatan sektor ekonomi mikro ini bias mendorong tarap perekonomian masyarakat miskin   
Penulis meyimpulkan  bahwa zakat adalah kewajiban bagi umat islam yang harus di keluarkan sesuai dengan rukun islam yang ketaga dan mengeluarkan zakat harus dengan sayart dan atuarn yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Ketika zakat tidak dikeluarkan atau dibayarkan kelak akan dipertanggung jawabkan dihadapan Allah SWT
6.             Pembangunan bidang ekonomi
               Manajemen zakat yang diahasilkan secara efektif melalui organisasi zakat diharapkan menjadi instrumen yang yang bisa memahami sosial feyety nets ( kepantasann terpenuhinya hak minimal kaum duapa ) dan roda pemutar dunia-dunia yang mengatur (idle funds) sehingga dapet dimanpatkan secara luas oleh umat, yang apada giliranya tidak haya menumbuhkan etos kerja umat, tapi juga mampu meningkatkan kesehjahtaan umat dan zakt berfungsi sebagi sebagi institusi pemerataan ekonomi
                        Secara ekonomik, zakt merupakan alat pedapatan kekayaan dari golongan yang kaya kepada golongan yang tida berada pengalihan harta kekayaan berarti pengalihan sumber-sumber ekonomi yang berdampak pada perubahan yang bersifat ekonomis bagi kelompok lemah. Beberapa setadi empirik sudah memperkaitkan dampak tranfer of income dan tranfer of wealth dana zakat dari kelompok kaya kepada kelompok miskin. Temuan menujukan bahwa zakat menjadi alat yang sangat efisien dan layak dalam mengurangi kemiskinan .
            Zakat selain kewajiban dan rukin islam, zakat sangats berpotensi besar untuk perkembangan perekomomian umat islam karna dengan mengeluarkan zakat atau membayar zakat kepada pengelola yang tepat (BAZNAS) akan diklola dengan baik dengan perpedoman pada Undang-Undang RI No.38 tahun 1999 tetang pengelolaan zakat.[10] Bahwa nrgara republic Indonesia menjamin kemerdekaan tiap-tiappenduduk untuk beribadat menurut agamanya masing-masing; bahwa penunaian zakat merupakan bewaziaban umat islam Indonesia yang mampu dan hasil pengumpulan zakat  merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahtraan masarakat. Dengan melalui pengembangan-pengembangan dana zakat, seperti penguatan sektor ekonomi.
            Sebagai mana ptujuk Allah kepada manusia dengan menjadikan harta logam (emas dan perak) sebagai pengganti dalam system barter merupakan nikmat ayang harus disyukuri oleh manusia dan tidak boleh mengingkarinya hingga dapat dipahami banyak hikmah di dalamnya. Cara untuk bersyukur atas nikmat-nya adlah dengan menggunakan dan memanfaaatkanya sebaik mungikin. Sesungguhnya harta logam diciptakan untuk diputar penggunanya, dikembangkan dan diinfakkan hingga bermanfaat bagi masyarakat. Namun kebanyakan manusia lupa akan hakikat harta ini dan pemanfatanya. Mereka merpergunakan harta karun untuk kepentingan pribadi, yang akhirrnya menyulitkan sendiri, baik dalam pengumpulan maupun pengelolaanya. Bahkan, harta yang semestinya didayagunakan secara maksimal dalam meningkatkanberbagai usaha yang bermanfaat, malah ditumpuk. Sehingga menjadikan harta tersebut tidak produktif. Karena itu , seburuk-buruknya manusia adalah orang yang germar menumpuk harta dan menjadi hamba sahaya.
            Islam telah menyerukan kepada manusia untuk membersihkan diri dari pengambaan kepada harta. Menginvestasikan harta mereka hinga akhirnya mendatangkan keu
tungan. Mengimffakanya hinga bermanfat bagi indipidu maupun bagi masyarakat.
B.              Ekomomi islam
1.       Pengertian ekonomi islam
Ekonomi isalam adalah ilmu ekonomi yang dilaksanakan dalam peraktek (peranan ilmu ekonomi) sehari-hari bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat Maupin pemerintah atau pengusaha dalam rangka mengoptimalisasi factor produksi distribusi, dan pemenfaatan barang dan jasa yang dihasilkan tunduk dalam peraturan atau perundang-undangan islam
      Bebera[a ekonomi memberikan penegasan ruang lingkum dari ekonomi ildam adalah masyarakat muslim atau Negara muslim.artinya ai mempelajari prilaku ekonomi dari masyarakat atau Negara muslim dimana nili-nilai ajaran muslim dapatb diterapkan. Namaun pendapat                                                                                                                                                                                                                                                                                                       lain tidak memberikan pebatsan seperti ini melainkan lebih kepada penekanan terhadap perspekif islam tenatang masalah ekonomi  pada umumnya dengan kata lain titik tekan ilmu ekonomi islam adalah pada bagaimana islam memberiksn pandangan dan solusi atas phenomena yang dihadapi umat masusia asecara umum
2.      Nilai instrumental system ekonomi islam
Zakat adalah salah satu rukun islam yang merupakan  kewajiban agama yang dibebenkan ats harta kekayaan seseorang menurut aturan tertentu dalam system ekonomi syariah.zakat merupakan sumber pendapatan Negara di disamping pazak dan haru dibagikan kepada yang berhak
3.      Ekonomi bagian dari peraturan islam
Ekonomi adlahbagian dari tatanan islam yang perspektif. Islam meletakan ekonomi pada posisi tengah dannkeseimbangan yang adil dalam bidang ekonomi keseimbangan ditetapkan dalam segala segi imbang atara mdal dan usaha, antara produki dan konssumsi, antara pemeratan dan konsumen dan atara golongan –golongan dalam masayarakat
      Norma menengah yang menonjol dalam lapangan perekonomian terleta pada.
a.       Pemahaman islm tentang kedudukan harta. Ilsam adalah agama tengah-tengah antara agama aliran dan filsafat yang mencari segala bentuk kehidupan dunia yang baik-baik dengan aliran yang matrialis yang menjadikan harta sebagai tuhan yang disembah dan bahwa kehidupan ini haya untuk dunia (hedonism)
b.      Pemahaman islam tentang hak inidividu. Islam berdiri di antara kelompok  yang mengakui hak individu sehingga seseorang menggangap harta itu hak miliknya nutlak dan kelompok yang memerangi hak tersebut. Kelompo yang terakhir ini menganggap pemilikm harata  secara individu adalah sumber kejahatan dan penindasan dalam masyarakat sehingga mereka berusaha menghapuskannya dengan sekuat tenaga [11]
C.                 Islam tengah-tengah dalam sikapnya terhadap harta
1.      Sikap islam yrhadap harta adalah bagan dari  sikap terhadap kehidupan dunia. Dalam memandang dunia, ilsam selalu bersikap tengah-tengah dan seimbang islam tida condong kepada paham yang menolak dunia secara mutlak, yang menganggap dunia adalah sumber kejahatan yang harus dilenyapkan, yaitudengan menolak kawin dan melahirkan keturunan, berpaling dari kesenangan dunia dari hal makanan dan minuman pakaian pehiasan dan kesenangan-kesenangan alianyaseta menolak kepentingan keras untuk duniawi. Inilah filasafat brama hindu, budha di cina, manuwiyah di parsi, ruwqiyah di yunani, kerahiban dalam agama kristian dan mekanisme di pers.
            Islam juaga tida condong kepada paham yang menjaikan dunia sebagai tujuan akhir, sesembahan dan pujaan. Paham ini yang menjadikan dunia sebagai tuhan dan para penganutnya menjadi hambanya dan berbuat apa saja utuk duia inilah paham yang diantut paham  matrelisme dan hedonism yang terus berkembang seseuai dnengan tempat dan waktu
Paham ini yang tidak jauh berbeda dengan paham di atas  ialah tidak mengenal kehidupan akhirat dan menafikan kehidupan setelah mati. Penganut paham ini, berkata,” sesungguhnya kehidupan ini tidak lebih  paripada proses yang dimulai dari Rahim yang melahirkan dan dikahiri oleh bumi yang mengubur
            Inilah paham komunis tentang hidup dankehidupan. Paham ini menganut selogan,”tidak ada tuhan, kehidupan tidak lebih dari pada materi (benda).”[12] Menurt Al-Qur’an, penganut aliran ini termasuk golongan yang akan mengalami siksaan pedih di akhrat[13]
Islam tidak menganut salah satu dari dua paham di atas, dan teteap bersikap modreat  jalan tengah) dalammemandang dunia bagi umat islam, dunia bagi kan kebun untuk kehidupan akhirat kelak. Dunia adalah jalan menju tempat yang lebih kekal. Karen dunia ini merupakan jalan, maka ia dibuat sedemikian rupa agar manusia yang melewatinya meras aman dan sampai ke tujusn dengan selamat. Misalnya, lihat ungkapan Al-Qur’an  tentang umat islam yang hidup moderat;” karena itu Allah memberikan kepada mereka pahal di dunia dan pahal di akhirat.[14]
Salah satu ibadah yang berhubngan dengan kedua-Nya akhirat dan dnia adalah zakat sebagai mana yang telah di paparkan di aatas oleh penulis bawasanaya zakat bukan hanya ibadah yang hubunganya vertical tetapi juaga berhubungan pertikal selain berhubungan atau watu perinta dan keajibandari alah zakat pula suatu kewajiban bagi umat islam kususnya yang di atur dalam uu ri no. 38 tentang zakat  selain di wajibkan elh agama jakat pula di ataur dalam undang undang ini. Yang mewajibkan keepada uslim yang mampu untuk mengeluarkan zakat yaug di peuntukan untuk orang-orang yang bberhak untuk menerimanya.
Segabi mana apenjealasan dia tas bawasanya agama isalam



[1] Hidayat nur wahid,zakat & peran negara(jakarta:forum zakat,2006), 31.
[2] Tulus,kutbah zakat(jakarta:departemen agama ri,2006),179
[3] http://www.makalah.info/2015/10/pengertian-zakat-secara-umum.html
[4] http://www.makalah.info/2015/10/pengertian-zakat-secara-umum.html

[5] http://www.makalah.info/2015/10/pengertian-zakat-secara-umum.html
[6] http://www.makalah.info/2015/10/pengertian-zakat-secara-umum.html

[7] Tulus,kutbah zakat(Jakarta: departemen agama ri ,2006) 177
[8] “syarat-syarat-zakat-dan-rukun-zakat”http://www.makalah.info/2015/11/.html(diunduh tanggal desember 2017)

[9] Muhammad,manajemen organisasi zakat(malang:madani,2011), 15
[10] Tulus,kutbah zakat(Jakarta: departemen agama ri ,2006) 177
[11] Yusuf qardhawi,moral dan etika ekonomi islam(Jakarta,maktubah wahbah,kairo,mesir1997), 71-72
[12] Yusuf qardhawi,moral dan etika ekonomi islam(Jakarta,maktubah wahbah,kairo,mesir1997), 71-72
[13] Qs yunus: 7-8
[14] Qs Ali Imran: 148

Comments

Popular posts from this blog

Gangguan pada REM CAKRAM (GANGGUAN SISTEM REM PADA SEPEDA MOTOR)

semi soal

PUISI AL-QUR'AN