SEKRIPSI BAB I DAN BAB II ZAKAT
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Islam merupakan agama terakhir yang diturunkan
oleh allah swt kepada umat manusia lewat nabi terakhir muhammad saw. sebagai
agama terakhir, islam memiliki berbagai aturan dan tata laksana yang harus
dilakukan oleh umatnya, baik yang sifatnya melanjutkan ajaran-ajaran yang sebelumnya atau membuat ajaran baru yang
tidak menentang ketentuan Al-Qur’an dan sunah. Salah satu ajaran islam yang
sifstnya melanjutkan adalah ibadah zakat karena hal tersebut telah diajarakan sejak
pada zaman Rasulullah saw hingga sekarang .
Zakat memiliki
hikmah yang dapat dikatagorikan dalam dua dimensi, yaitu dimennsi vertikal dan
dimensi horizontal . dalam makana ini ,
secara vertikal zakat menjadi perwujudan dari ungkapan solidaritas ungkapan
sosial (ibadah sosial ) bisa di artikan
, seseorang yang melaksanakan zakat
dapat mempererat hubungan dengan allah den hubungan kepada manusia . dengan
demikian pengabdian habluminallah dan habluminanas dapat terpenuhi inti dari
zakat
Sebagi mana telah
dijelaskan diatas , dimensi horizontal dari pemungutan zakat ini dapat
dilaksanakan melalui dua fungsi yaitu: fungsi sosial dan fungsi ekonomi .
sebagai fungsi sosial , zakat dapat menjadi satu jaminan sosial dan sarana
pemersatu masyarakat dalam memahami kebutuhan pokok dari tiap-tiap individu ,
dan dapat memberantas kemiskinan . sedangkan dipandang dari sudut fungsi
ekonomi ,zakat ternyata mempunyai peran zakat
dalam perekonomian, sejak zaman Rasulullah
hingga saat ini. Permasalahan perekonomian menempati poko
membahasan yangpelik disbanding
permasalahan lainya; karena bagaimanapun, manusia akan saling bersaing dalam
mendapatkan makanan dan sumber keidupan lainya karena itu, ekonomi merupakan
salah satu factor terpenting terhadap Jtuh bangunya suatu pemerintahan juga
menunjukan akan kadar kemiskinan dan kegagalan peroplitikan yang berperan di
dalamnya sertaa merupakan salah satu
akibat muncul dan padamnya suatu revolsi. Bias diliat bawasnya perbedaan
idiologi yang ada di seluruh Negara dan benua dunia sekarang ini, pada awalnya
dipicu atas system perekonomian yang ada
Islam
bukanlah agama yang memberikan segala permaslahan ini hadir tanpa batasan.
Namaun. Islam pun tumbuh dengan banyak kepedulian positif terhadap realitas
suatu permasalahan, seperti peengelolaan perekonomian. Zkakat yang merupakan
rukun islam yang ketiga dianggap mempunyai peran yang sangat signifikan dalam
mengatasi berbagai permasalahan ekonomi
Namun yang jadi
masalah adalah bagaimana kedua dimensi tersebut dapat terjalin. Artinya , zakat
yang dikeluarkan oleh wajib zakat dapat berfungsi sebagai ibadah dalam upaya
mendekatkan diri kepada allah , dan dapat berfungsi sebagi sarana pemersatu
masyarakat juga mampu mengatasi masalah yang timbul dari bidang perekonomian
Disini kesadaran
masyarakat untuk memahami kewajiban sangat diperlukan agar tidak trjadi
kesenjangan sosial yang semakin curam antara kaya dan miskin dalam al-Qur’an
telah diingatkan bahwa harta kekayaan tidak boleh hanya berbutar-putar di
tangan kelompok orang kaya. Orang-orang berkuasa semestinya menyadari bahwa
dalam harta kekayaan yang dimilikinya ada hak fakir dan miskin , sebuah
pemahaman yang harus kita berikan terhadap masyarakat
Dalam teori
ketataniagan isalam , pengelolaan zakat diserahkan kepada waliyul amr yang dalam kontek ini adalah pemerintah ,
sebagai mana perintah Allah dalam firmanya “khudz
min amwalihim” (ambilah sedekah (zakat) dari harta mereka ( q.S. At-taubah
: 103)[1]
menyimpulkan
ayat diatas , bahwa kewenangan utuk melakukan pengambilan zakat dengan
ketentuan haya dapat dilakukuan oleh pemerintah.
Oleh karta itu
agar harta dapat ditutar sebagaimana mestinya, perlu adanya pengelolaan zakat
yang optimal , pengelolaan zakat bukan semata-mata dilakukan secara individu
dari muzakki lansung kepada mustahiq, akan tetapi pengelolaan zakat lebih baik
dikelola oleh lembaga yang benar –benar khusus menangani zakat secara tepat dan
benar
Di indonesia
pengelolaan zakat diatur dalam undang-undang republik indonesia No. 38 Tahun
1999 tentang pengelolaan zakat hal ini memberikan peluang bagi keberlangsungan
pengelola zakat untuk bisa berjalan dengan optimal.[2]
Pola
Pendistribusian zakat yang yang maksimal akan menghasilkan upaya pengentasan
kemiskinan yang maksimal pula.
pendistibusian zakat diharapkan untuk diarahkan penciptaan iklim
kemandirian bagi seseorang agar biasa mempertahankan kehidupanya dengan usaha
membentuk perekonomian dengan baik . upaya pengetasan kemiskinan dapat dilakukan
dan mata rantai permasalahan kemiskinan itu sendiri, diantaranya adalah dengan
penguatan berbagai aspek di sektor usaha
kecil dan menengah. Dalam kondisi ini , arti penting UMKM tidak terbantahkan
lagi tetapi hingga kini umkm masih berada
dalam kondisi yang belum berubah.
Berangkat dari latar belakang di atas, penulis
tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul skripsi yaitu: “Analisis Pengelolaan Zakat Dalam
Pengembangan Usaha Mikro”.
B.
Identifikasi
masalah
Dari
uraian diatas peneliti tertarik utuk meneliti masalah ssebagai berikut :
1.
Bagaimanakah
pengelolaan zakat dalam pengembangan usaha mikro
2.
Bagaimanakah
faktor-faktor pendukumg dan penghambat dalam pengembangan zakat
C.
Batasan Maasalah
Mengingat
keterbatasan-keterbatasan yang dihadapi oleh penulis dalam penelitian ini dan
tanpa menguragi tujuan penelitian yang hendak dicapai maka penelitian hanya
membatasi masalah pada bagian pengelolaan zakat dalam pengembangan usaha mikro
( studi kasus pada baznas bab. Lebak)
D.
Rumusan
Masalah
Mengingat keterbatasan-keterbatasan
yang dihadapi oleh penulis dalam penelitian ini dan tanpa menguragi tujuan
penelitian yang hendak dicapai maka penelitian hanya membatasi masalah pada
bagian pengelolaan zakat dalam pengembangan usaha mikro ( studi kasus pada
baznas bab. Lebak)
E.
Tujuan
dan
Manfaat Penelitian
Tujian yang ingin di capai dalam penelitian ini adalah
:
1.
Untuk untuk memahami bagai pengelolaan zakat dalam
pengembangan usaha mikro
2.
Utuk mengetahui
bagaimana implementasi pengelolaan zakat dalam
pengembangan usaha mikro
F.
Manfaat
penelitian
Merujuk pada tujuan penelitian di atas,
maka penelitian ini sekurang- kurangnya diharapkan dapat memberikan dua
kegunaan, yaitu :
1.
Manfaat teoritis,
dapat memperkaya konsep atau teori yang menyokong perkembangan ilmu Ekonomi
Syari’ah, khususnya yang terkait dengan zakat
2.
Manfaat praktis,
dapat memberikan sumbangan ilmu pengetahuan bagi STAI Wasilatul Falah
RangkasBitung dan Sebagai sumbangan ilmu bagi jurusan Ekonomi Syari'ah pada
khususnya dan seluruh mahasiswa pada umumnya yang berkaitan dengan zakat
3.
Untuk memenuhi salah satu persyaratan guna
meraih gelar sarjana muda (S-1) di Jurusan Ekonomi Syari’ah STAI Wasilatul
Falah RangkasBitung.
G.
Kerangka
berpikrir
Zakat artinya mengeluarkan bagian
dari harta dengan persyaratan tertentu yang diwajibkan Allah SWT kepada
pemiliknya , untuk diserahkan kepada yang berhak menerimaya dengan persyaratan
tretentu dan membawa dampak bagi kedua belah pihak, pemberi dan penerima
Zakat adalah ibadah dalam bidang harta ( ibadah mal ) yang mengandung
hikmah dan manfaat yang demikian besar dan mulia , baik berkaitan dengan orang
banyak yang berzakat (muzakki), penerimanya (mustahik) harta yang dikeluarkan
zakatnya, maupun bagi masyarakat keseluruhan. Harta yang dikeluarkan zakatnya
akan membawa dampak bagi kebaikan dan kedamaian pemberi dan penerima zakat
Zakat pada perinsipnya sama dengan infak dan shadaqah.zakat dan infak
adalah bagian bagian dari shadaqah yaitu harta yang diserahkan untuk kebijakan
dengan syarat dan ketentuan yangtelah
ditetapkan Allah SWT. Pelaksanaan shadaqah dilakukan dengan tujuan untuk me
ndekatkan diri kepadda Allah.
Peran zakat bukan sekedar memberikan uang atau
beberapa liter beras yang cukup untuk menghidupi seseorang penerima zakat dalam
beberapa hari atau beberapa minggu. Setelah itu, akan kembali kepada kondisi
semula dan mengulurkan tangan nya
mencari bantuan zakat. Sebenarnya peran zakat itu terletak pada bagai mana
seseorang penerima mampu menghidupi dirinya sendiri dengan kemampuan yang
dimilikinya. Dan memiliki penghasilan tetap yang mencukupi kehidupanya,
sehingga tidak perlu bergantung kepada bantuan orang lain.
Zakat selain kewajiban dan rukin islam, zakat
sangats berpotensi besar untuk perkembangan perekomomian umat islam karna
dengan mengeluarkan zakat atau membayar zakat kepada pengelola yang tepat
(BAZNAS) akan diklola dengan baik dengan perpedoman pada Undang-Undang RI No.38
tahun 1999 tetang pengelolaan zakat. Bahwa nrgara republic Indonesia menjamin kemerdekaan
tiap-tiappenduduk untuk beribadat menurut agamanya masing-masing; bahwa
penunaian zakat merupakan bewaziaban umat islam Indonesia yang mampu dan hasil
pengumpulan zakat merupakan sumber dana
yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahtraan masarakat. Dengan melalui
pengembangan-pengembangan dana zakat, seperti penguatan sektor ekonomi
mikro,UMKM dengan pengembangan dan penguatan sektor ekonomi mikro ini bias
mendorong tarap perekonomian masyarakat miskin
Penulis meyimpulkan bahwa zakat
adalah kewajiban bagi umat islam yang harus di keluarkan sesuai dengan rukun
islam yang ketaga dan mengeluarkan zakat harus dengan sayart dan atuarn yang
telah ditetapkan oleh Allah SWT. Ketika zakat tidak dikeluarkan atau dibayarkan
kelak akan dipertanggung jawabkan dihadapan Allah SWT
G. Sistematika Penulisan
Untuk
memudahkan dalam pembahasan dan pemahaman yang lebih lanjut dan jelas dalam
membaca penelitian ini, maka disusunlah sistematika penulisan skripsi. Skripsi
ini secara garis besar terdiri dari tiga (3) bagian yaitu : bagian muka, bagian
isi dan bagian akhir.
1. Bagian muka
Bagian
muka berisi halaman sampul, lembar berlogo, halaman judul, halaman persetujuan
pembimbing, halaman pengesahan kelulusan, pernyataan keaslian tulisan, halaman
motto, halaman persembahan, halaman abstrak, halaman kata pengantar, dan
halaman daftar isi.
2.
Bagian isi
Bagian isi terdiri dari V Bab yaitu Bab
I Pendahuluan, Bab II Landasan Teoritis, Bab III Metodologi Penelitian, Bab IV
Deskripsi Hasil Penelitian, Bab V Penutup. Dari kelima bab tersebut dapat
dirinci sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan
Di
dalamnya menguraikan tentang; latar belakang masalah, Rumusan Masalah, Perumusan Masalah, Pembatasan Masalah, tujuan
penelitian, Manfaat penelitian, Kerangka Pemikiran dan Sistematika Pembahasan.
Bab II Landasan Teoritis
Merupakan bagian dari tinjauan umum dan isi
skripsi, dimana akan dijelaskan tentang Tinjauan umum, konsep dan hasil
penelitian yang relevan yang terdiri atas :
Prngertian
zakat, hokum zakat syarat-syarat zkat, pengelolaan zakat, fungsi zakat dalam
pengembangan masyarakat, pengembangan bidang ekonomi
Karena bab ini banyak
mengandung kajian pustaka, selain mengandung isi penelitian, bab in jugai
banyak menjelaskan tentang teori-teori yang berkaitan tentang penelitian ini.
Bab III Metodologi Penelitian
yaitu menjelaskan tentang: Lokasi dan Waktu
Penelitian, Metode Penelitian, sumber data, metode pengumpulan data, Populasi
dan Sampel, Hipotesus penelitian Instrumen Penelitian dan Teknik pengolahan
data.
Bab IV Deskripsi Hasil Penelitian
Menjelaskan Deskripsi Hasil
Penelitian yang didalamnya membahas tentang: Deskripsi Data, Uji Persyaratan
Analisis, Pengajuan Hipotesis dan Pembahasan Hasil Penelitian.
Bab V Penutup
Berisi
hasil pembahasan yang dirangkum dalam simpulan serta saran penulis.
3. Bagian Akhir.
Bagian akhir
berisi daftar pustaka, daftar riwayat hidup dan lampiran.
BAB II
LANDASAN TEORI
A. LANDASAN TEORI
1.
Pengertian zakat
Menurut bahasa
(Lughat), zakat berarti “tumbuh, berkah dan banyak kebaikan”. Sedangkan menurut
Syara’ (Istilah), zakat berarti takaran atau ukuran harta tertentu untuk
diberikan kepada delapan kelompok tertentu dengan beberapa syarat tertentu
pula. [3]
Adapula yang mengartikan bahwa zakat berarti tumbuh
(numuw) dan bertambah (ziyadah).
Al-Mawardi dalam kitab al- Hawi menjelaskan pengertian zakat sebagai berikut :
Al-Mawardi dalam kitab al- Hawi menjelaskan pengertian zakat sebagai berikut :
الزكاة: اسمٌ لاخذِشئٍ من مالٍ مخصوصٍ على اوصافٍ مخصوصةٍ
لطائفةٍ مخصوصةٍ.
Yang artinya :“Zakat adalah nama atau sebutan untuk
pengambilan sesuatu yang telah ditentukan dari harta yang juga telah
ditentukan, menurut sifat-sifat tertentu dengan tujuanuntuk diberikan kepada golongan-golonga tertentu”.[4]
Kalimat zakat banyak disebut dalam Qur’an lebih dari
30 kali. Hasbi Assidiqi menjelaskan bahwa lafal zakat dalam bahasa Arab
bermakna keberkatan, kesuburan, kebersihan, kebaikan. Dapat pula bermakna
pujian. Al-Qur’an dan Hadis menggunakan makna zakat seperti yang tersebut ini.
Menurut al-Wahidi,
makna zakat adalah kesuburan dan kesucian. Sebagaimana disebut di atas bahwa
dalam al-Qur’an, kata az-Zakah tercantum 30 kali, dua diantaranya tanpa kata
sandang “al” (Surat al-Kahfi : 81 dan Surat Maryam : 13). Dua puluh tujuh
diantara tiga puluh itu disebutkan beriringan dengan kata as-Shalah, dengan
catatan satu diantaranya disebutkan terpisah, namun masih berada dalam satu
rangkaian ayat. Delapan kali tersebut dalam surat Makkiyah dan selebihnya dalam
Surat Madaniyyah.
Dengan demikian
seandainya seseorang memberikan makan anak yatim dengan berniat untuk
mengeluarkan zakat, maka niatan dan upaya dalam berzakat tersebut ditetapkan
sebagai zakat yang tidak benar atau tidak shahih. Lain halnya jika makanan itu
diserahkan kepada anak yatim tersebut, seperti halnya ketika dia memberikan
pakaian kepadanya, dengan syarat kepemilikan harta itu diikatkan kepadanya,
yakni (orang yang menerimanya). Jika harta yang diberikan itu hanya dihukumi
sebagai nafkah kepada anak yatim, maka syarat-syarat tersebut tidak diperlukan.
Yang dimaksud
“sebagian harta” dalam pernyataan di atas adalah hilangnya nilai guna (harta)
dari para pen-zakat (orang yang memberikan zakat). Jadi, jika seseorang meminta
kepada orang lain untuk mendiamkan harta di rumahnya selama satu tahun dengan
diniati sebagai zakat, hal tersebut belum bisa dianggap sebagai zakat.
Adapun yang dimaksud
dengan “bagian yang khusus” adalah seberapa banyak atau berapa kadar yang wajib
dikeluarkan oleh para Pezakat. Maksud dari “harta yang khusus” adalah kadar
nishab (batas wajib mengeluarkan zakat) yang sudah ditentukan oleh hukum
syari’at slam. Adapun “orang yang khusus atau orang yang telah ditetapkan” yang
dimaksud di sini adalah para Mustahiqquz zakat. Yang dimaksud dengan
“ditentukan oleh hukum syari’at slam” adalah seperempat puluh (2,5 %) dihitung
dari nishab ( batas wajib berzakat ) yang telah ditentukan dan yang telah mencapai
haul. Dengan ukuran seperti inilah zakat nafkah dan zakat fitrah dikecualikan.
Sedangkan yang dimaksud dengan pernyataan “karena Allah SWT”, yaitu zakat yang
dimaksudkan untuk semata-mata mendapatkan ridlo dari Allah Subhanahu Wata’ala.[5]
Menurut mazhab
Syafi’i, zakat adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya harta dari tubuh sesuai
dengan cara khusus. Sedangkan menurut mazhab Hambali, zakat adalah suatu hak
milik yang hukumnya wajib ( untuk dikeluarkan) dari harta yang khusus dan untuk
kelompok yang juga khusus. [6]Dan yang
dimaksud dengan kelompok yang khusus terdapat delapan kelompok yang
diisyaratkan oleh Allah dalam al-Qur’an surat at-Taubah : 60 sebagai berikut
Artinya : “seseungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang
fakir,orang-orang miskin pengurus-pengurus zakat, para Mu’uallaf yang dibujuk
hartanya, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah,
dan orang-orang yangsedang dalam perjalanan,sebagai sesuatuketetapan yang
diwajibkan Allaah; dan Allah maha mengetahui, lagi maha bijaksana QS At-Taubah ayat.9:
2.
Dasar Hukum zakat
Di dalam al- Qur‟an dan Hadits, banyak
ditemukan dalil-dalil yang membahas tentang zakat:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا
الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: “Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan
ruku'lah beserta orang-orang yang ruku”( Q. S. Al-Baqarah: 43)
Hukum zakat
adalah wajib bagi umat muslim yang mampu. Bagi orang yang melaksanakannya akan
mendapatkan pahala, sedangkan yang meninggalkan akan mendapat dosa. Pengulangan
perintah tentang zakat dalam Al-qur‟an menunjukkan bahwa zakat merupakan salah
satu kewajiban agama yang harus diyakini. Hukum zakat itu wajib mutlak dan tak
boleh atau sengaja ditunda waktu pengeluarannya, apabila telah mencukupi
persyaratan yang berhubungan dengan kewajiban itu. Zakat juga merupakan pilar
yang ketiga dari rukun Islam yang lima dan kedudukannya sama dengan rukun islam
yang lain. Hukum zakat juga telah dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 1999.[7] Pasal 1 dan
Pasal 2 tentang zakat, yang berbunyi: zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan
oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak
menerimanya sesuai dengan syariat Islam, dasar hukumnya diantaranya:
خُذْ
مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ
عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan
zakat itu kamu membersihkan, dan mensucikan, mereka dan mendoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah
Maha mendengar lagi Maha mengetahui.( Q.S. At-Taubah: 103).12
3.
Syarat-syarat Wajib Zakat
a.
Muslim
Jadi,
zakat tidak diwajibkan untuk dikeluarkan atas mereka yang bukan muslim. Hal ini
sebagaimana ditegaskan dalam hadits yang diinformasikan oleh Abu Bakar :
قال ابوبكرالصد يق : هذه فريضه الصدقةالتي فرضهارسول الله
صلي الله عليه وسلم علي المسلمين .) روا ه ا لبخا ري(
Artinya :
Berkata Abu Bakar Shiddiq :”Inilah sedekah yang diwajibkan Rasulullah SAW atas orang – orang muslim”.
قال ابوبكرالصد يق : هذه فريضه الصدقةالتي فرضهارسول الله
صلي الله عليه وسلم علي المسلمين .) روا ه ا لبخا ري(
Artinya :
Berkata Abu Bakar Shiddiq :”Inilah sedekah yang diwajibkan Rasulullah SAW atas orang – orang muslim”.
b. Berakal dan baligh.
Sebagian besar fuqaha berpendapat bahwa orang yang
gila sama dengan hukum anak kecil pada semua hal (bahwa tak ada kewajiban zakat
atasnya). Demikian juga zakat tak diwajibkan bagi mereka yang belum baligh.
c. Telah mencapa nishab
Nishab
adalah batas minimal mulainya harta wajib dizakati. Dan nishab tersebut berbeda
– beda atas benda – benda yang wajib zakat.
d.Merdeka.
d.Merdeka.
Maka
dengan demikian zakat itu tidak wajib bagi budak.
e.Mencapai haul.
e.Mencapai haul.
Artinya
bahwa pemilikan senishab itu berlangsung genap satu tahun qamariyah. Jadi zakat
tidak wajib dikeluarkan dari harta berapapun jumlahnya, kecuali bila
pemilikannya telah genap satu tahun penuh. Sesuai dengan sabda Nabi Muhammad
SAW :
ليس في مال زكاة حتي يحول عليه الحول. (رواه ابوداود)
Artinya :
“Tidak ada kewajiban zakat pada harta sehingga ia berulang tahun”.[8]
f. Kepemilikan yang penuh atau sempurna
ليس في مال زكاة حتي يحول عليه الحول. (رواه ابوداود)
Artinya :
“Tidak ada kewajiban zakat pada harta sehingga ia berulang tahun”.[8]
f. Kepemilikan yang penuh atau sempurna
Harta tersebut merupakan hak penuh bagi pemiliknya di
mana dia dapat membelanjakannya(menggunakannya).
g. Barangnya produktif atau bisa diproduktifkan.
Berkembang atau dapat diperkembangkan. Barang tersebut bersifat produktif, berkembang dan dapat dikembangkan/ diproduksikan. Ada barang seperti uang yang disimpan, itu adalah produktif dan dikenak anzakat .
h. Selamat dari hutang atau bebas hutang (aslamah minaddaini)
Adapun yang menjadi syarat sah dalam zakat adalah niat yang menyertai pelaksanaan zakat. Zakat tidak sah kecuali dengan niat taqarrub kepada Allah SWT, sebab ia adalah merupakan ibadah. Maka barang siapa menunaikannya hanya karena untuk kedudukan atau karena pamer, maka zakatnya tidak sah.
g. Barangnya produktif atau bisa diproduktifkan.
Berkembang atau dapat diperkembangkan. Barang tersebut bersifat produktif, berkembang dan dapat dikembangkan/ diproduksikan. Ada barang seperti uang yang disimpan, itu adalah produktif dan dikenak anzakat .
h. Selamat dari hutang atau bebas hutang (aslamah minaddaini)
Adapun yang menjadi syarat sah dalam zakat adalah niat yang menyertai pelaksanaan zakat. Zakat tidak sah kecuali dengan niat taqarrub kepada Allah SWT, sebab ia adalah merupakan ibadah. Maka barang siapa menunaikannya hanya karena untuk kedudukan atau karena pamer, maka zakatnya tidak sah.
4.
Pengelolaan zakat
Pengelolan zkat pada awal pemerintahan islam ( masa Nabi Muhammad Saw dan Al-khulafah Al
Rasyidun) zakat, ssebagi salah satu bentuk beribadatan yang lebih mengedepankan
nilai-nilai sosial disamping pesan-pesan ritual, nampak memiliki akar sejarah
yang sangat panjang. Bisa diduga hampir sepanjang usia umat manusia itu sendiri
beberapa nabi Allah sebelum adam as.,
atau selambat-lambatnya sejak ssejarah
nabi Allah sebelum muhammad saw. Menurut hemat penulis , Allah SWT, haya
menurunkan satu agama sepanjang perjalanan umat manusia, sejak genderasi adam
as. Hingga genderasi muhammad saw.
Agama yang dimaksud ialah agama Al-islam. Allah
memberikan Al-islam ini kepad nabi-Nya yang pertama yaitu adam; dan agama ini
pula yang Allah berikan kepada nabi-nya yang terakhir, muhammad saw. Dengan
kalimat lain, agama Allah sejak adam as. Hingga Muhammad saw dalah al-islam, yang dari nabi yang satu
higga kepada nabi berikutnya dalam beberapa hal tertentu mengalami proses
penyempurnaan sesuai dengan kondisi sosial yang ada. Tahun penyempurnaan al-islam
ini mencapai puncaknya pada zaman nabi muhammad saw seperti tersimbolkan dalam
beberapa ayat Al-Qur’an diantaranya :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya,
“ pada hari ini (haji wada) telah aku lakukan untuk kamu
agamau, dan telah aku sempurnakan untukmu nikmat-ku,serta telah aku ridahai
al-islam ( al-Ma’idah [5]:3)
Zakat pada masa-masa awal islam terdapat perbedaan
pendapat di kalangan para sejawan ilslam tentang waktu pensyaryatan zakat .ada
yang meytakan tahun kedua hijriah yang berarti satu tahun sebelum pensyariatan
puasa ; etapi ada juga yang berpendapat ahwa zakat disyaritkan pada tahun
ketiga hijriah yakni satu tahun setelah pensyariatan shiyam yang yang diajibkan satu tahun
sebelumnya (kedua hijriah). Leppas dari perbedaan pendapat itu yang jelas nabi
muhammad saw. Menerima perintah zakat setelah beliau hijrah ke madinah.
Pensyariatan zakat tanpak sering dengan upaya pembinaan
tatan sosial yang baru dibangun oleh muhammad saw. Setelah nabi berada di
madinah.sedangkan slama muhamad saw tinggal di mekah, bangunan keislaman hanya
fokus kepada akidah dan ahlak. Baru pada periode madinah, nabi akhir zaman ini
melakukan pembangunandalam semua bdang. Tidak saja dibidang akidah dan ahlak
akan tetapi juga telah memperlihatkan bangunan muamalat dengan konteknya yang
sangat luas dan menyeluruh. Trmasuk bangunan ekonomisebagai salah satutulang
punggung bagi pembangunan umat islam bahkan umat masnusia secara ke seluruhan
Ada sejumbalah sumber ekonomi umat yang dibangen muhammad saw berdasarkan wahyu Al-qur’an dan sunah-Nya yang ter
penting di antaranya ialah lembaga wakaf, waffarat,jizyah, ghanimah dan
terutama zakat yang tahun persyaratanya telah disinggu pada bagian lain. Kusus
tentang zkat, Al-Qur’an telah mengaturnya
didalamya baik yang berkaitan dengan ihwal hukum penunaiannya, maupun
muzaki dan para mustahiknya dari sekian bayak ayat zakat yanga da dalam
Al-Qur’an terdapat dau ayat induk yang secara sksplisit menggariskan prihal
pengelolaan zakat. Kedua ayat zakat yang dimaksud adalah sebagai mana terdapat
dalam surat At-Taubah ayat 9:60
Artinya : “seseungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang
fakir,orang-orang miskin pengurus-pengurus zakat, para Mu’uallaf yang dibujuk
hartanya, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah,
dan orang-orang yangsedang dalam perjalanan,sebagai sesuatuketetapan yang
diwajibkan Allaah; dan Allah maha mengetahui, lagi maha bijaksana QS At-Taubah ayat.9:
5.
Fungsi zakat dalam pembangunan masyarakat
Zakat
merupakan intrumen islam dalam biang distribusi harta. Sebagi akibat distrbusi,
harta akan selalu beredar. Zakat akan mecegah trjadinya akumulasi harta pada
satu tangan atau kaptalis. Zakat medorong muat untuk melakukan investasi dan
mempromosikan distribusi. Harta yang dikenakan zakat adalah harta bersih atau
networh atau harta setelah dikurangi kewajiban ( asst setelah dikuraing
liabilites). Zakat diharapkan akan meningkatkan investasi atau finacail
resoures atau harta yang produktif. Zakat berfungsi utuk mencegah penimbnan
harta yang dapat mengakibatkan terjadinya idle wealth. Karena fungsi ini
sehingga pemilik harta dianjurkan untuk menetapkan resourcesnya dalam bentuk
aset yang froduktuf.[9]
Peran zakat bukan
sekedar memberikan uang atau beberapa liter beras yang cukup untuk menghidupi
seseorang penerima zakat dalam beberapa hari atau beberapa minggu. Setelah itu,
akan kembali kepada kondisi semula dan mengulurkan tangan nya mencari bantuan zakat. Sebenarnya peran zakat
itu terletak pada bagai mana seseorang penerima mampu menghidupi dirinya
sendiri dengan kemampuan yang dimilikinya. Dan memiliki penghasilan tetap yang
mencukupi kehidupanya, sehingga tidak perlu bergantung kepada bantuan orang
lain.
mikro,UMKM dengan
pengembangan dan penguatan sektor ekonomi mikro ini bias mendorong tarap
perekonomian masyarakat miskin
Penulis meyimpulkan bahwa zakat adalah kewajiban bagi umat islam
yang harus di keluarkan sesuai dengan rukun islam yang ketaga dan mengeluarkan
zakat harus dengan sayart dan atuarn yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
Ketika zakat tidak dikeluarkan atau dibayarkan kelak akan dipertanggung
jawabkan dihadapan Allah SWT
6.
Pembangunan bidang ekonomi
Manajemen zakat yang diahasilkan secara
efektif melalui organisasi zakat diharapkan menjadi instrumen yang yang bisa
memahami sosial feyety nets ( kepantasann terpenuhinya hak minimal kaum duapa )
dan roda pemutar dunia-dunia yang mengatur (idle funds) sehingga dapet
dimanpatkan secara luas oleh umat, yang apada giliranya tidak haya menumbuhkan
etos kerja umat, tapi juga mampu meningkatkan kesehjahtaan umat dan zakt
berfungsi sebagi sebagi institusi pemerataan ekonomi
Secara
ekonomik, zakt merupakan alat pedapatan kekayaan dari golongan yang kaya kepada
golongan yang tida berada pengalihan harta kekayaan berarti pengalihan
sumber-sumber ekonomi yang berdampak pada perubahan yang bersifat ekonomis bagi
kelompok lemah. Beberapa setadi empirik sudah memperkaitkan dampak tranfer of
income dan tranfer of wealth dana zakat dari kelompok kaya kepada kelompok
miskin. Temuan menujukan bahwa zakat menjadi alat yang sangat efisien dan layak
dalam mengurangi kemiskinan .
Zakat selain kewajiban dan rukin islam, zakat sangats berpotensi besar
untuk perkembangan perekomomian umat islam karna dengan mengeluarkan zakat atau
membayar zakat kepada pengelola yang tepat (BAZNAS) akan diklola dengan baik
dengan perpedoman pada Undang-Undang RI No.38 tahun 1999 tetang pengelolaan
zakat.[10] Bahwa nrgara republic
Indonesia menjamin kemerdekaan tiap-tiappenduduk untuk beribadat menurut
agamanya masing-masing; bahwa penunaian zakat merupakan bewaziaban umat islam
Indonesia yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi
upaya mewujudkan kesejahtraan masarakat. Dengan melalui
pengembangan-pengembangan dana zakat, seperti penguatan sektor ekonomi.
Sebagai mana ptujuk
Allah kepada manusia dengan menjadikan harta logam (emas dan perak) sebagai
pengganti dalam system barter merupakan nikmat ayang harus disyukuri oleh
manusia dan tidak boleh mengingkarinya hingga dapat dipahami banyak hikmah di
dalamnya. Cara untuk bersyukur atas nikmat-nya adlah dengan menggunakan dan
memanfaaatkanya sebaik mungikin. Sesungguhnya harta logam diciptakan untuk
diputar penggunanya, dikembangkan dan diinfakkan hingga bermanfaat bagi
masyarakat. Namun kebanyakan manusia lupa akan hakikat harta ini dan
pemanfatanya. Mereka merpergunakan harta karun untuk kepentingan pribadi, yang akhirrnya
menyulitkan sendiri, baik dalam pengumpulan maupun pengelolaanya. Bahkan, harta
yang semestinya didayagunakan secara maksimal dalam meningkatkanberbagai usaha
yang bermanfaat, malah ditumpuk. Sehingga menjadikan harta tersebut tidak
produktif. Karena itu , seburuk-buruknya manusia adalah orang yang germar
menumpuk harta dan menjadi hamba sahaya.
Islam telah menyerukan
kepada manusia untuk membersihkan diri dari pengambaan kepada harta.
Menginvestasikan harta mereka hinga akhirnya mendatangkan keu
tungan. Mengimffakanya hinga bermanfat bagi indipidu maupun bagi
masyarakat.
B.
Ekomomi islam
1. Pengertian ekonomi islam
Ekonomi isalam adalah
ilmu ekonomi yang dilaksanakan dalam peraktek (peranan ilmu ekonomi)
sehari-hari bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat Maupin pemerintah atau
pengusaha dalam rangka mengoptimalisasi factor produksi distribusi, dan
pemenfaatan barang dan jasa yang dihasilkan tunduk dalam peraturan atau
perundang-undangan islam
Bebera[a ekonomi memberikan penegasan
ruang lingkum dari ekonomi ildam adalah masyarakat muslim atau Negara
muslim.artinya ai mempelajari prilaku ekonomi dari masyarakat atau Negara
muslim dimana nili-nilai ajaran muslim dapatb diterapkan. Namaun pendapat
lain
tidak memberikan pebatsan seperti ini melainkan lebih kepada penekanan terhadap
perspekif islam tenatang masalah ekonomi
pada umumnya dengan kata lain titik tekan ilmu ekonomi islam adalah pada
bagaimana islam memberiksn pandangan dan solusi atas phenomena yang dihadapi
umat masusia asecara umum
2. Nilai instrumental
system ekonomi islam
Zakat adalah salah
satu rukun islam yang merupakan
kewajiban agama yang dibebenkan ats harta kekayaan seseorang menurut
aturan tertentu dalam system ekonomi syariah.zakat merupakan sumber pendapatan
Negara di disamping pazak dan haru dibagikan kepada yang berhak
3. Ekonomi bagian dari
peraturan islam
Ekonomi adlahbagian
dari tatanan islam yang perspektif. Islam meletakan ekonomi pada posisi tengah
dannkeseimbangan yang adil dalam bidang ekonomi keseimbangan ditetapkan dalam
segala segi imbang atara mdal dan usaha, antara produki dan konssumsi, antara
pemeratan dan konsumen dan atara golongan –golongan dalam masayarakat
Norma menengah yang menonjol dalam
lapangan perekonomian terleta pada.
a. Pemahaman islm
tentang kedudukan harta. Ilsam adalah agama tengah-tengah antara agama aliran
dan filsafat yang mencari segala bentuk kehidupan dunia yang baik-baik dengan
aliran yang matrialis yang menjadikan harta sebagai tuhan yang disembah dan
bahwa kehidupan ini haya untuk dunia (hedonism)
b. Pemahaman islam
tentang hak inidividu. Islam berdiri di antara kelompok yang mengakui hak individu sehingga seseorang
menggangap harta itu hak miliknya nutlak dan kelompok yang memerangi hak
tersebut. Kelompo yang terakhir ini menganggap pemilikm harata secara individu adalah sumber kejahatan dan
penindasan dalam masyarakat sehingga mereka berusaha menghapuskannya dengan
sekuat tenaga [11]
C.
Islam tengah-tengah dalam sikapnya terhadap harta
1. Sikap islam yrhadap
harta adalah bagan dari sikap terhadap
kehidupan dunia. Dalam memandang dunia, ilsam selalu bersikap tengah-tengah dan
seimbang islam tida condong kepada paham yang menolak dunia secara mutlak, yang
menganggap dunia adalah sumber kejahatan yang harus dilenyapkan, yaitudengan
menolak kawin dan melahirkan keturunan, berpaling dari kesenangan dunia dari
hal makanan dan minuman pakaian pehiasan dan kesenangan-kesenangan alianyaseta
menolak kepentingan keras untuk duniawi. Inilah filasafat brama hindu, budha di
cina, manuwiyah di parsi, ruwqiyah di yunani, kerahiban dalam agama kristian
dan mekanisme di pers.
Islam juaga tida
condong kepada paham yang menjaikan dunia sebagai tujuan akhir, sesembahan dan
pujaan. Paham ini yang menjadikan dunia sebagai tuhan dan para penganutnya
menjadi hambanya dan berbuat apa saja utuk duia inilah paham yang diantut
paham matrelisme dan hedonism yang terus
berkembang seseuai dnengan tempat dan waktu
Paham ini yang tidak jauh berbeda dengan paham di atas ialah tidak mengenal kehidupan akhirat dan
menafikan kehidupan setelah mati. Penganut paham ini, berkata,” sesungguhnya
kehidupan ini tidak lebih paripada
proses yang dimulai dari Rahim yang melahirkan dan dikahiri oleh bumi yang
mengubur
Inilah paham komunis
tentang hidup dankehidupan. Paham ini menganut selogan,”tidak ada tuhan,
kehidupan tidak lebih dari pada materi (benda).”[12]
Menurt Al-Qur’an, penganut aliran ini termasuk golongan yang akan mengalami
siksaan pedih di akhrat[13]
Islam tidak menganut salah satu dari dua paham di atas, dan teteap
bersikap modreat jalan tengah)
dalammemandang dunia bagi umat islam, dunia bagi kan kebun untuk kehidupan
akhirat kelak. Dunia adalah jalan menju tempat yang lebih kekal. Karen dunia
ini merupakan jalan, maka ia dibuat sedemikian rupa agar manusia yang
melewatinya meras aman dan sampai ke tujusn dengan selamat. Misalnya, lihat
ungkapan Al-Qur’an tentang umat islam
yang hidup moderat;” karena itu Allah memberikan kepada mereka pahal di dunia
dan pahal di akhirat.[14]
Salah satu ibadah yang berhubngan dengan kedua-Nya akhirat dan dnia
adalah zakat sebagai mana yang telah di paparkan di aatas oleh penulis
bawasanaya zakat bukan hanya ibadah yang hubunganya vertical tetapi juaga
berhubungan pertikal selain berhubungan atau watu perinta dan keajibandari alah
zakat pula suatu kewajiban bagi umat islam kususnya yang di atur dalam uu ri
no. 38 tentang zakat selain di wajibkan
elh agama jakat pula di ataur dalam undang undang ini. Yang mewajibkan keepada
uslim yang mampu untuk mengeluarkan zakat yaug di peuntukan untuk orang-orang
yang bberhak untuk menerimanya.
Segabi mana apenjealasan dia tas bawasanya agama isalam
[1] Hidayat nur wahid,zakat & peran negara(jakarta:forum
zakat,2006), 31.
[2] Tulus,kutbah zakat(jakarta:departemen agama
ri,2006),179
[5]
http://www.makalah.info/2015/10/pengertian-zakat-secara-umum.html
[6]
http://www.makalah.info/2015/10/pengertian-zakat-secara-umum.html
[8] “syarat-syarat-zakat-dan-rukun-zakat”http://www.makalah.info/2015/11/.html(diunduh tanggal desember 2017)
Comments
Post a Comment